Home / Ekonomi & Bisnis / Bank Swasta Desak Pemerintah Tinjau Ulang DHE SDA Wajib di HIMBARA

Bank Swasta Desak Pemerintah Tinjau Ulang DHE SDA Wajib di HIMBARA

Bank Swasta Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), yang mewakili bank-bank swasta di Indonesia, menyuarakan keprihatinan dan harapan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan terbaru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rencana pemerintah yang tengah merampungkan revisi aturan DHE SDA, yang kabarnya akan mengarahkan penempatan devisa ekspor secara eksklusif ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua Umum Perbanas, Hery Gunardi, mengungkapkan bahwa diskusi internal di kalangan bank swasta anggota Perbanas sedang berlangsung intensif untuk menyuarakan aspirasi agar aturan baru DHE SDA ini dikaji ulang. “Memang ada diskusi ya di Perbanas. Yang namanya dulu pernah, terus sekarang enggak, pasti mereka ingin ada diskusi,” ujarnya saat ditemui di Menara BRILian, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).

Perbanas, sebagai wadah yang menaungi berbagai bank nasional, berkomitmen untuk menyalurkan masukan dari anggotanya kepada regulator terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Meskipun demikian, Hery Gunardi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan formal antara Perbanas dan pihak regulator mengenai isu spesifik ini. “Pasti kita akan sampaikan ke regulator. Nanti mungkin akan ada diskusi atau pembicaraan lebih lanjut. Tapi itu (saat ini) belum ada,” jelasnya.

Meskipun demikian, Perbanas menyatakan akan tetap menghormati dan menyerahkan keputusan akhir terkait penempatan DHE SDA sepenuhnya kepada pemerintah. “Perbanas itu mengakomodir anggotanya. Kita bantu salurannya untuk bicara. Tapi kan itu semua keputusan tergantung pemerintah. Apa yang diputus pemerintah kan kita mesti taat kita ikut ketentuan itu,” tegasnya. Sikap ini menunjukkan komitmen bank swasta untuk patuh pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Asing Borong Saham BUMI, BKSL, MDKA, GOTO Rp 3,27 T

Latar Belakang dan Tujuan Revisi Kebijakan DHE SDA

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA akan segera rampung. Kebijakan ini diinisiasi karena pemerintah menilai bahwa aturan DHE SDA yang berlaku saat ini belum mampu memberikan peningkatan signifikan terhadap pasokan dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik.

“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dollar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Selain untuk meningkatkan efektivitas pasokan dolar AS, revisi aturan ini juga dirancang untuk menutup celah-celah yang berpotensi menyebabkan “kebocoran” devisa dan untuk menyederhanakan proses pengawasan. Dengan pengelolaan DHE yang terpusat pada bank-bank Himbara, diharapkan alur pergerakan dana akan lebih mudah dilacak dan diawasi.

Mekanisme Baru dan Dampaknya

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembatasan konversi devisa hasil ekspor ke dalam mata uang rupiah. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Dengan membatasi jumlah konversi, pemerintah berharap dapat mencegah fluktuasi nilai tukar rupiah yang berlebihan.

Mengenai kapan kebijakan baru ini akan berlaku, Purbaya menyatakan bahwa aturan tersebut akan mulai diterapkan segera setelah PP diterbitkan. Proses penyelesaian revisi PP ini dilaporkan sudah memasuki tahap akhir.

Saham Pilihan 17/12: IHSG Berpeluang Menguat

Menanggapi potensi ketidakseimbangan likuiditas yang mungkin timbul antara bank-bank Himbara dan bank-bank non-Himbara akibat kebijakan ini, Purbaya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah stabilisasi pasokan dolar AS. Penyesuaian yang mungkin diperlukan bagi bank-bank non-Himbara akan dibahas lebih lanjut setelah mekanisme baru ini berjalan dan dievaluasi dampaknya.

Secara keseluruhan, kebijakan ini dipandang oleh pemerintah sebagai respons strategis terhadap pola penempatan DHE SDA yang ada selama ini, serta sebagai upaya untuk menjadikan program-program pemerintah terkait pengelolaan devisa menjadi lebih efektif dan terarah.

Implikasi bagi Bank Swasta dan Pasar

Perbanas, melalui aspirasi yang disuarakan oleh anggotanya, mengkhawatirkan dampak dari kebijakan yang hanya mengizinkan penempatan DHE SDA di bank Himbara. Bank swasta berperan penting dalam sistem keuangan nasional dan memiliki basis nasabah serta jaringan yang luas. Pembatasan ini berpotensi mengurangi peran bank swasta dalam pengelolaan devisa negara dan dapat mempengaruhi likuiditas serta profitabilitas mereka.

Diskusi internal di Perbanas kemungkinan besar akan berfokus pada:

  • Potensi Penurunan Pendapatan Bunga: Devisa hasil ekspor yang ditempatkan di bank biasanya menghasilkan pendapatan bunga. Jika penempatan ini hanya diizinkan di Himbara, bank swasta akan kehilangan potensi pendapatan tersebut.
  • Pengurangan Produk dan Layanan: Bank swasta mungkin akan kesulitan menawarkan produk dan layanan terkait pengelolaan devisa kepada nasabah eksportir mereka.
  • Dampak pada Persaingan: Kebijakan ini dapat menciptakan ketidakseimbangan persaingan di sektor perbankan, memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan kepada bank-bank BUMN.

Perbanas berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan masukan ini demi menjaga kesehatan dan stabilitas industri perbankan secara keseluruhan. Keterlibatan bank swasta dalam pengelolaan DHE SDA dianggap dapat memberikan diversifikasi pilihan bagi eksportir dan memperkuat sistem keuangan nasional.

Rabu: Emas UBS & Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian

Pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang, yang tidak hanya memastikan pasokan dolar AS yang memadai tetapi juga tetap menjaga iklim persaingan yang sehat di sektor perbankan nasional.