Home / Hukum & Kriminal / Atalia Absen Sidang Cerai Perdana: Ridwan Kamil Terancam Gagal Berpisah?

Atalia Absen Sidang Cerai Perdana: Ridwan Kamil Terancam Gagal Berpisah?

Sidang Perdana Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Atalia Berhalangan Hadir, Sidang Dimulai dengan Mediasi

Pengadilan Agama Kota Bandung menjadi saksi dimulainya proses hukum perceraian antara sosok publik, Ridwan Kamil, dan istrinya, Atalia Praratya. Dalam sidang perdana yang digelar pada 17 Desember 2025, kehadiran Atalia Praratya, yang akrab disapa Bu Cinta, tidak terlihat di ruang sidang. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan alasan ketidakhadirannya adalah karena adanya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Meskipun tidak dapat hadir secara langsung, Atalia Praratya menunjukkan sikap penghormatan yang tinggi terhadap jalannya proses hukum. Ia mengutus tim kuasa hukumnya untuk mewakili dan mendampinginya dalam sidang perdana ini. “Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini, akan tetapi karena ada acara kedinasan, beliau berhalangan hadir. Sehingga meminta kami selaku kuasa hukum untuk hadir,” ujar Debi Agusfriansa, salah satu kuasa hukum Atalia Praratya, di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Alur Persidangan dan Pentingnya Mediasi

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan teknis yang akan dilalui dalam proses perceraian ini. Menurut Ikhwan, majelis hakim yang telah ditunjuk akan memulai persidangan dengan pemanggilan resmi kepada kedua belah pihak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Agenda awal di ruang sidang adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen serta legalitas dari para pihak yang berperkara.

“Tahapan selanjutnya adalah pengecekan identitas dan kuasa hukum. Setelah semuanya beres, sidang dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu,” ungkap Ikhwan kepada awak media. Ia menekankan bahwa mediasi merupakan tahapan krusial yang tidak dapat dilewati dalam setiap perkara gugatan perceraian.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Proses mediasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, untuk mencapai kesepakatan damai atau mencari solusi terbaik sebelum persidangan berlanjut ke tahap selanjutnya. “Seluruh perkara dengan kode ‘g’ (gugatan) itu harus mediasi dulu. Kemudian setelah mediasi, baru pemeriksaan selanjutnya, ya pembacaan gugatan, kemudian jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan, baru pembacaan putusan,” papar Ikhwan, merinci alur persidangan yang komprehensif.

Kehadiran Prinsipal dalam Mediasi dan Sifat Sidang

Terkait dengan kehadiran langsung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam proses mediasi, Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa secara ideal, para pihak yang berperkara memang diharapkan hadir secara pribadi. Kehadiran langsung prinsipal dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar merupakan kehendak mereka dan dapat memfasilitasi komunikasi yang lebih efektif.

Namun, aturan hukum tetap memberikan ruang untuk adanya perwakilan. “Selama proses mediasi para pihak prinsipal yang langsung hadir. Akan tetapi dapat juga diwakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk,” jelas Ikhwan. Hal ini memberikan fleksibilitas, terutama mengingat kesibukan dan agenda publik yang mungkin dimiliki oleh figur seperti Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

Mengenai sifat persidangan, apakah akan digelar secara terbuka untuk umum atau tertutup demi menjaga privasi para pihak, Ikhwan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin perkara. Keputusan mengenai keterbukaan sidang akan didasarkan pada pertimbangan hukum dan situasi spesifik yang dihadapi dalam persidangan.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi