Banyuwangi Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial: Langkah Humanis dalam Sistem Peradilan Pidana
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengambil langkah proaktif dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Inisiatif ini dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh Bupati Ipuk Fiestiandani dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penandatanganan PKS ini menjadi fondasi penting dalam mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial merupakan sebuah konsep hukuman alternatif yang diatur secara spesifik dalam Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Konsep ini menekankan pada pendekatan rehabilitatif dan reintegratif, yang berbeda dari hukuman penjara tradisional yang cenderung bersifat represif. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana agar dapat memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuat, dan pada akhirnya memberikan kontribusi positif kembali kepada masyarakat.
Menindaklanjuti Kerangka Kerja Provinsi Jawa Timur
PKS yang dijalin di tingkat Kabupaten Banyuwangi ini bukanlah sebuah inisiatif yang berdiri sendiri. Ini merupakan tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman (MoU) yang lebih luas antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU tersebut sebelumnya telah disepakati di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin, 15 Desember 2024. Dengan adanya PKS di tingkat kabupaten, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan lancar dan efektif di seluruh wilayah Banyuwangi.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan optimisme dan komitmennya terhadap penerapan pidana kerja sosial. Beliau menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Fokus utama dari pidana kerja sosial adalah pada proses rehabilitasi pelaku tindak pidana dan upaya reintegrasi mereka ke dalam tatanan masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih konstruktif dalam jangka panjang dibandingkan dengan hanya mengandalkan pemenjaraan.
Persiapan Fasilitas dan Program Pendukung oleh Pemkab Banyuwangi
Menyikapi pemberlakuan KUHP baru dan konsep pidana kerja sosial, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menunjukkan kesiapannya dalam menyediakan berbagai fasilitas dan sumber daya yang diperlukan. Bupati Ipuk menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk menjalankan amanat KUHP baru ini dengan baik. Hal ini mencakup penyediaan lokasi yang memadai untuk pelaksanaan kerja sosial dan pengembangan program-program kerja sosial yang relevan dan bermanfaat.
Harapan besar disematkan pada penerapan pidana kerja sosial ini. Bupati Ipuk berharap bahwa hukuman ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai sarana bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan introspeksi diri, memperbaiki kesalahan, dan pada akhirnya dapat memberikan sumbangsih yang berarti bagi kemajuan masyarakat.
Peran Kejaksaan Negeri dalam Implementasi
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agustinus Octovianus Mangotan, menjelaskan lebih lanjut mengenai makna strategis dari penandatanganan PKS ini. Menurutnya, PKS ini merupakan langkah awal yang krusial dalam mempersiapkan segala aspek yang diperlukan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP baru.
Agustinus menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah sebuah alternatif hukuman yang dirancang untuk tujuan rehabilitasi. Hukuman ini memberikan kesempatan berharga bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat.
Namun, penting untuk dipahami bahwa penjatuhan pidana kerja sosial sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim. Tidak semua jenis tindak pidana akan dapat dijatuhi hukuman alternatif ini. Terdapat kriteria-kriteria spesifik yang harus dipenuhi.
- Jenis Tindak Pidana yang Memenuhi Syarat:
Pidana kerja sosial umumnya akan dipertimbangkan untuk tindak pidana yang dikategorikan ringan. Contohnya meliputi:- Pencurian ringan
- Penganiayaan ringan
- Pelanggaran lalu lintas tertentu yang berujung pada pidana
- Tindak pidana ringan lainnya yang tidak menimbulkan kerugian besar atau ancaman serius bagi keselamatan publik.
Fleksibilitas dan Penyesuaian dengan Kemampuan Terpidana
Salah satu keunggulan utama dari pidana kerja sosial adalah sifatnya yang fleksibel. Pelaksanaan hukuman ini dapat disesuaikan dengan kemampuan, keterampilan, bahkan bakat yang dimiliki oleh terpidana. Hal ini memastikan bahwa kerja sosial yang dilakukan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah dan pengalaman berharga bagi terpidana.
Sebagai ilustrasi, jika seorang hakim menjatuhkan vonis 50 jam kerja sosial, terpidana memiliki opsi untuk menjalankannya dalam berbagai bentuk kegiatan. Beberapa contohnya adalah:
- Petugas Kebersihan: Terlibat dalam program kebersihan lingkungan, taman kota, atau fasilitas umum lainnya.
- Hal ini tidak hanya membantu menjaga kebersihan kota, tetapi juga menanamkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan.
- Pekerjaan Sosial Lainnya: Berkontribusi pada kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau organisasi non-profit.
- Ini bisa mencakup membantu di panti asuhan, panti jompo, atau terlibat dalam program bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.
- Pemanfaatan Bakat dan Keterampilan: Jika terpidana memiliki bakat atau keterampilan khusus, seperti mengajar, seni, atau kerajinan tangan, mereka dapat diarahkan untuk berkontribusi sesuai dengan keahliannya.
- Misalnya, terpidana yang memiliki kemampuan mengajar dapat diminta untuk memberikan pelatihan keterampilan dasar kepada masyarakat kurang mampu, atau membantu dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
- Pemkab Banyuwangi bahkan dapat memfasilitasi pelatihan khusus bagi terpidana yang ingin mengembangkan bakat mereka sekaligus memenuhi kewajiban kerja sosial.
Agustinus menambahkan, inti dari hukuman pidana kerja sosial adalah aspek pembinaan. Melalui kegiatan-kegiatan yang relevan dan bermakna, diharapkan terpidana dapat mengalami perubahan positif dalam diri mereka, baik secara moral maupun sosial, sehingga mereka siap untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
