Home / Daerah / Jadwal SIM Keliling Gianyar Bali Minggu Ini: Cek Lokasi!

Jadwal SIM Keliling Gianyar Bali Minggu Ini: Cek Lokasi!

Layanan SIM Keliling Hadir di Bali: Perpanjang SIM Lebih Mudah di Bulan Desember

Bagi seluruh warga Bali yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C, kini ada kabar gembira terkait kemudahan dalam memperpanjang masa berlaku dokumen penting tersebut. Pada bulan Desember 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat. Keberadaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sehingga aktivitas berkendara dapat terus dilakukan secara legal dan aman.

Layanan SIM Keliling ini merupakan inisiatif dari kepolisian setempat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling yang beroperasi di berbagai lokasi strategis, masyarakat tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang mungkin berjarak jauh atau memiliki antrean panjang. Cukup dengan mendatangi lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan, proses perpanjangan SIM dapat diselesaikan dengan lebih efisien.

Pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2025, salah satu lokasi yang menjadi tujuan layanan SIM Keliling adalah Kabupaten Gianyar. Tepatnya, masyarakat Gianyar dapat memanfaatkan layanan ini di Alun-Alun Gianyar. Jadwal operasionalnya pun cukup spesifik, yaitu mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki cakupan spesifik, yaitu hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A (kendaraan roda empat atau lebih) dan SIM C (sepeda motor).

Pentingnya Perpanjangan SIM Sebelum Masa Berlaku Habis

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini secara khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku atau akan segera habis masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat atau habis, maka proses penerbitannya akan diberlakukan seperti pengajuan SIM baru. Hal ini berarti pemohon harus mengikuti seluruh rangkaian tes dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para pemilik SIM untuk selalu memantau masa berlaku dokumen mereka dan segera melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu habis.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan

Dalam rangka transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Riau Perketat HET Beras, Jamin Sembako Aman Nataru

  • Perpanjangan SIM A: Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Perpanjangan SIM C: Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Biaya tersebut sudah mencakup seluruh proses administrasi dan penerbitan SIM baru yang diperpanjang.

Syarat-Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai agar tidak terjadi kendala saat pengajuan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    Pastikan KTP yang dibawa masih sah dan belum kedaluwarsa.

  2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
    Bawa kedua salinan tersebut untuk verifikasi. SIM asli akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan keabsahannya.

    Jadwal KRL Jogja-Solo Berlaku Saat Libur Sekolah, 23-24 Desember 2025

  3. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Cek Kesehatan).
    Surat ini biasanya diperoleh dari dokter atau layanan kesehatan yang ditunjuk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik pemohon dalam keadaan sehat untuk mengemudi.

  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
    Tes psikologi ini dirancang untuk mengevaluasi kondisi psikologis pemohon, seperti kemampuan konsentrasi, pengendalian emosi, dan kesadaran risiko saat berkendara. Hasil tes ini juga harus dari lembaga atau psikolog yang terakreditasi.

Bagi Anda yang masa berlaku SIMnya akan segera habis atau sudah mendekati masa kedaluwarsa, manfaatkanlah kesempatan emas ini. Segera datangi lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah Anda. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar dan Anda dapat kembali berkendara dengan tenang tanpa khawatir akan pelanggaran lalu lintas terkait kelengkapan surat-surat kendaraan. Layanan SIM Keliling hadir untuk mempermudah Anda!