Dosen Universitas Negeri Makassar Hilang Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Mahasiswi
Kasus kriminal yang melibatkan akademisi, khususnya dosen, kembali mencuat di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Fenomena ini mencakup baik dosen sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan publik adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial KH di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan.
Kasus ini semakin memanas setelah muncul kabar bahwa KH diduga melarikan diri saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hal ini terungkap ketika tim pendamping hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kronologi dan Perkembangan Kasus
Menurut Mirayati Amin, pendamping hukum korban, informasi yang diterima dari penyidik Polda Sulsel mengindikasikan bahwa tersangka, KH, telah dua kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, KH beralasan sakit dan memilih untuk pulang ke Bone.
“Berdasar informasi kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil JPU tersangka mengaku sakit dan pulang ke Bone,” ujar Mirayati Amin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Status Tahanan Kota dan Upaya Pencarian
Sebelumnya, KH sempat ditahan di Polda Sulsel. Namun, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh KH dikabulkan oleh penyidik Polda Sulsel. Akibatnya, status tersangka berubah menjadi tahanan kota.
Tahanan kota merupakan status bagi tersangka atau terdakwa yang tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), melainkan tetap berada di kota kediamannya. Dalam status ini, tersangka wajib melapor secara rutin dan dilarang keluar kota tanpa izin pejabat berwenang. Status ini seringkali dianggap sebagai alternatif penahanan yang lebih manusiawi dan dapat memberikan keringanan pengurangan pidana.
Namun, hilangnya KH menimbulkan kekhawatiran. Pihak keluarga maupun penasihat hukumnya tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai keberadaan tersangka.
Tim pendamping hukum korban kemudian berupaya mendesak percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan mengirimkan surat. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi atau balasan yang diterima.
Tim Penasihat Hukum (PH) dari LBH Makassar kemudian menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara KH. JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan karena pihaknya sedang fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi pada bulan Agustus dan September.
“Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban,” ucap Mira.
Menyikapi situasi ini, tim pendamping hukum korban mendesak penyidik Polda Sulsel untuk segera mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. Hal ini diharapkan menjadi bentuk keseriusan penyidik dalam menangani perkara pelecehan seksual tersebut.
Pemberhentian Sementara oleh UNM
Di sisi lain, LBH Makassar telah mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen secara tertulis kepada Rektor UNM pada 6 Agustus lalu dengan nomor surat: 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025.
Namun, tanggapan dari pihak kampus hanya bersifat umum, tanpa merinci upaya konkret yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyatakan bahwa berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau berstatus P21. Namun, KH menghilang dari rumah dengan alasan berobat saat masa penangguhan penahanannya.
“Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/ PPO,” kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp.
PPA/PPO merupakan singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, sebuah direktorat yang baru dikukuhkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.
Hal serupa diungkapkan oleh Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. Ia mengaku bahwa anggotanya masih terus berupaya mencari keberadaan KH setelah tidak berada di rumahnya.
“Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari,” ujarnya.
Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Negeri Makassar ini pertama kali mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira, mengungkapkannya kepada sejumlah awak media di sela unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’ di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu sore, 19 Februari 2025.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, terutama dalam kasus pelecehan seksual, demi memberikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas institusi pendidikan.
