Kasus Dugaan Pemerasan oleh Kajari Hulu Sungai Utara: Sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Aliran Dana Rp804 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025, terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum. Dalam operasi tersebut, total 21 orang diamankan, termasuk Albertinus sendiri dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
KPK menetapkan Albertinus dan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, Tri Taruna Fariadi, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, masih dalam pengejaran karena melarikan diri saat OTT berlangsung.
Modus Operandi Dugaan Pemerasan
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Albertinus diduga menerima aliran dana sebesar sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat dari berbagai dinas di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dinas-dinas yang menjadi sasaran pemerasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Modus yang digunakan oleh Albertinus diduga adalah menjanjikan agar laporan pengaduan atau temuan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti secara hukum. Penawaran ini diduga berlaku untuk periode November hingga Desember 2025, memberikan celah bagi para pejabat untuk menghindari proses hukum dengan memberikan sejumlah uang.
Asep Guntur menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Jerat Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang relevan meliputi Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1996 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 KUHP.
Profil Albertinus Parlinggoman Napitupulu: Perjalanan Karier dan Masa Lalu
Sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang baru menjabat sebagai Kajari HSU selama lima bulan, ternyata memiliki rekam jejak yang cukup panjang di lingkungan kejaksaan. Ia dilantik pada akhir Juli 2025, menggantikan pejabat sebelumnya, Agustiawan Umar.
Sebelum menduduki posisi di HSU, Albertinus pernah memegang sejumlah jabatan penting di berbagai Kejaksaan di Indonesia. Pada tahun 2013, ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, kariernya di posisi tersebut sempat terganjal ketika ia terjerat dalam kasus suap.
Dalam persidangan kasus tersebut, terungkap bahwa Albertinus menerima uang sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut diduga berasal dari Handoko Tejowinoto, Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, yang kasus pajaknya sedang ditangani oleh Dian dan Eko.
Setelah insiden tersebut, Albertinus kembali menduduki berbagai jabatan strategis lainnya, termasuk Jaksa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Laporan di Kejaksaan Agung. Pada tahun 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya dipindah tugaskan ke Hulu Sungai Utara.
Pendidikan dan Kekayaan
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Ia meraih tiga gelar akademis, yaitu Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.), dan Doktor (Dr.) dari Universitas Tadulako Palu. Ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya dan diwisuda pada 20 Februari 2025.
Mengenai harta kekayaannya, Albertinus melaporkan total aset sebesar Rp1.124.000.000 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 31 Desember 2024. Rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Rp1.100.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 90 m²/45 m² di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp500.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 2 m²/4 m² di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp600.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp9.000.000
- Motor Honda Sepeda Motor Tahun 2008, hasil sendiri: Rp9.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp10.000.000
- Surat Berharga: Rp —-
- Kas dan Setara Kas: Rp5.000.000
- Harta Lainnya: Rp —-
- Sub Total: Rp1.124.000.000
- Utang: Rp —-
- Total Harta Kekayaan: Rp1.124.000.000
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh KPK.
