Home / Ekonomi / Cek PIP Desember 2025: Bantuan Rp1,8 Juta Segera Cair

Cek PIP Desember 2025: Bantuan Rp1,8 Juta Segera Cair

JAKARTA,
Menjelang akhir tahun 2025, seluruh orang tua dan peserta didik diingatkan untuk segera memverifikasi status penerimaan bantuan pendidikan mereka. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan setiap anak usia sekolah dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya. Kemudahan akses untuk mengecek status penerima kini telah disediakan, memungkinkan masyarakat untuk melakukan verifikasi secara mandiri sebelum periode penyaluran bantuan berakhir.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas mengharuskan setiap calon penerima manfaat untuk memastikan nama mereka tercantum dalam Surat Keputusan (SK) resmi. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui portal resmi SIPINTAR, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi terkait PIP.

Panduan Lengkap Memeriksa Status Penerima Bantuan PIP

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah siswa Anda terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar, prosesnya sangatlah sederhana dan dapat diakses melalui perangkat pribadi, baik ponsel pintar maupun komputer. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan verifikasi:

  1. Akses Portal Resmi SIPINTAR:
    Kunjungi situs web resmi Program Indonesia Pintar melalui tautan berikut:
    https://pip.kemendikbud.go.id/home_v1. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.

  2. Temukan Kolom Pencarian Penerima:
    Setelah halaman utama SIPINTAR terbuka, cari bagian yang bertuliskan “Cari Penerima PIP”. Kolom ini biasanya terletak di area yang mudah terlihat pada halaman muka.

    Musim Durian: Rezeki Mengalir, Ekonomi Bangka Belitung Bergeliat

  3. Masukkan Data Siswa:
    Anda akan diminta untuk memasukkan dua jenis identifikasi penting siswa:

    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Ini adalah nomor identitas unik untuk setiap siswa di Indonesia.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Ini adalah nomor identitas kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  4. Lakukan Verifikasi:
    Setelah mengisi kedua kolom tersebut dengan data yang benar, klik tombol “Cari”. Sistem akan secara otomatis memproses permintaan Anda dan menampilkan informasi apakah data siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP untuk tahun 2025.

Langkah verifikasi ini memiliki peranan yang sangat krusial. Dengan memastikan data siswa terdaftar, Anda dapat menjamin bahwa bantuan biaya personal pendidikan, yang mencakup biaya langsung maupun tidak langsung, dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan sekolah. Mulai dari pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi dan kebutuhan belajar lainnya.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025

Program Indonesia Pintar dirancang sebagai program prioritas nasional yang bertujuan utama untuk mencegah anak-anak usia 6 hingga 21 tahun putus sekolah. Besaran dana bantuan yang disalurkan pada tahun 2025 diberikan secara bertingkat, menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh peserta didik. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan alokasi dana sebesar Rp750.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Menerima alokasi dana tertinggi, yaitu Rp1.800.000 per tahun.

Penting untuk dicatat bahwa alokasi dana ini juga berlaku bagi peserta didik yang menempuh pendidikan melalui jalur non-formal. Ini termasuk program kesetaraan seperti Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA/SMK). Selain itu, peserta didik yang berada di lembaga pendidikan khusus juga berhak menerima bantuan ini.

Emas Antam Pecah Rekor: Rp 2.502.000/Gram Hari Ini

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi siswa yang berada di kelas akhir jenjang pendidikan. Mereka akan menerima bantuan dengan nominal setengah dari ketentuan normal. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa Kelas 6 SD: Menerima bantuan sebesar Rp225.000.
  • Siswa Kelas 9 SMP: Menerima bantuan sebesar Rp375.000.
  • Siswa Kelas 12 SMA/SMK: Menerima bantuan sebesar Rp900.000.

Ketentuan ini diberikan untuk memastikan kelancaran transisi siswa ke jenjang pendidikan selanjutnya atau ke dunia kerja setelah lulus.

Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar secara spesifik menyasar peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terdapat beberapa kategori prioritas utama yang menjadi sasaran program ini, antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang sudah memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai calon penerima PIP.
  • Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH): Peserta didik dari keluarga yang terdaftar dalam PKH memiliki prioritas tinggi.
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Siswa yang berasal dari keluarga pemegang KKS juga menjadi prioritas.

Selain kategori utama tersebut, Program Indonesia Pintar juga mencakup penerima dari kategori khusus lainnya. Kategori ini dirancang untuk menjangkau siswa yang membutuhkan dukungan ekstra, seperti:

  • Siswa Yatim Piatu: Anak-anak yang kehilangan kedua orang tua.
  • Siswa yang Terdampak Bencana Alam: Peserta didik yang keluarganya mengalami musibah bencana alam.
  • Penyandang Kelainan Fisik: Siswa dengan disabilitas atau kelainan fisik yang memerlukan dukungan khusus.
  • Anak Korban PHK Orang Tua: Peserta didik yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar berharap dapat memberikan stimulus positif bagi para siswa yang mungkin sempat kehilangan semangat belajar atau bahkan sudah putus sekolah (drop out). Dengan adanya bantuan ini, diharapkan minat mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah dapat kembali tumbuh, sehingga mereka dapat meraih masa depan yang lebih baik.

Laba Pra-Pajak Superbank Sentuh Rp122,4 Miliar