Bulan Rajab, sebagai salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam atau yang dikenal sebagai bulan haram, memiliki kekhususan tersendiri. Bulan ini dihormati karena adanya larangan untuk melakukan peperangan dan perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk memanfaatkan bulan Rajab dengan memperbanyak amal kebaikan.
Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah menjalankan puasa sunnah. Namun, di tengah anjuran tersebut, seringkali muncul pertanyaan di benak umat Islam mengenai diperbolehkannya melaksanakan puasa qadha Ramadhan pada bulan Rajab. Banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum menggabungkan kedua jenis puasa ini.
Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Rajab: Sebuah Penjelasan Fiqih
Kaidah fiqih yang membahas mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab klasik seperti Fathul Mu’in beserta syarahnya, I’anatut Thalibin. Kitab-kitab ini secara gamblang menjelaskan bahwa mengqadha puasa Ramadhan di bulan Rajab hukumnya diperbolehkan. Lebih lanjut lagi, puasa qadha Ramadhan bahkan dapat dilaksanakan bersamaan dengan puasa sunnah Rajab, meskipun terdapat perbedaan dalam lafaz niat yang diucapkan.
Teks Arab yang relevan dari kitab I’anatut Thalibin menjelaskan:
“Dan dikecualikan dengan persyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.
Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama.
Selain puasa sunnah yang terikat waktu tertentu, terdapat pula puasa sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu, seperti puasa istisqa yang dikerjakan tanpa perintah imam, maupun puasa sunnah mutlak.
Syekh Zainuddin menjelaskan bahwa dengan niat puasa mutlak saja sudah dianggap sah, termasuk untuk puasa Arafah, cukup dengan niat seperti “saya berniat berpuasa”.
Penjelasan Syekh Zainuddin ini sejalan dengan pendapat sejumlah ulama yang menyatakan bahwa puasa sunnah tetap sah meskipun hanya diniatkan sebagai puasa mutlak. Artinya, lebih dari satu ulama berpegang pada pendapat tersebut.
Dalam keterangan Syekh al-Kurdi yang dikutip dalam Kitab Al-Asna, pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini dan Syekh al-Jamal ar-Ramli.
Mereka menjelaskan bahwa berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis bernilai puasa sunnah pada hari tersebut.
Bahkan, apabila seseorang berniat puasa dengan disertai niat puasa lain, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh.
Selain itu, dalam Kitab Al-I’lab disebutkan bahwa Syekh al-Barizi berfatwa, seseorang yang melaksanakan puasa qadha Ramadhan pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa tetap mendapatkan pahala qadha sekaligus pahala puasa sunnah, meskipun tanpa secara khusus meniatkan puasa sunnah.
Ketentuan ini juga berlaku apabila puasa tersebut bertepatan dengan puasa rutin, seperti puasa hari Arafah atau puasa hari Kamis.”
Inti dari penjelasan tersebut adalah bahwa niat puasa sunnah yang bersifat mutlak (umum) sudah mencukupi untuk mendapatkan keutamaan puasa pada hari-hari yang dianjurkan, bahkan jika bersamaan dengan puasa lain. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah puasa, di mana niat yang tulus dan pelaksanaan yang benar akan mendatangkan pahala berlipat ganda.
Niat Puasa: Menggabungkan Qadha Ramadhan dan Puasa Rajab
Bagi umat muslim yang ingin melaksanakan puasa qadha Ramadhan sekaligus mendapatkan keutamaan puasa sunnah Rajab, dapat menggabungkan kedua niat tersebut. Berikut adalah lafaz niat yang bisa diamalkan:
- Niat Puasa Qadha Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu Shouma Ghodin ‘an qadaa’in fardho ramadhoona lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

- Niat Puasa Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu sauma ghadin fi syahri rojabi sunatan lillahi ta’alaa
Artinya: “Saya niat puasa bulan Rajab, Sunah karena Allah ta’ala.”
Dalam praktiknya, ketika menggabungkan kedua puasa ini, niat puasa qadha Ramadhan dapat dibaca terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan niat puasa sunnah Rajab. Dengan niat ganda ini, diharapkan kedua pahala puasa dapat diraih.
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Rajab
Pelaksanaan puasa Rajab, seperti puasa sunnah pada umumnya, memiliki beberapa tata cara yang dianjurkan:
Membaca Niat Puasa:
Meskipun niat puasa sunnah dapat dilakukan di pagi hari sebelum terbit fajar jika terlewat, sangat dianjurkan untuk membacanya di malam hari, idealnya bersamaan dengan waktu makan sahur atau sebelum waktu imsak.Makan Sahur:
Makan sahur merupakan salah satu sunnah dalam berpuasa. Di dalam sahur terdapat keberkahan dan pahala tersendiri. Namun, jika karena suatu hal tidak sempat sahur, puasa tetap sah.

Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
Agar puasa Rajab bernilai sempurna, penting untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Hal ini meliputi makan, minum, berhubungan suami istri, serta hal-hal lain yang secara syariat membatalkan puasa.Memperbanyak Amal Ibadah:
Selain menahan diri dari hawa nafsu, bulan Rajab adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas ibadah. Umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak bacaan Al-Qur’an, berdzikir, dan bershalawat.Membaca Doa:
Doa orang yang berpuasa memiliki keistimewaan tersendiri dan sangat mustajab. Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu berpuasa untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT, memohon segala hajat agar dikabulkan. Salah satu doa yang diajarkan adalah:
ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL AFWA FA’FU ‘ANNI
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf suka memberi maaf, maka maafkanlah daku.Menyegerakan Berbuka Puasa:
Ketika waktu maghrib telah tiba, umat muslim dianjurkan untuk segera berbuka puasa. Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Jadwal Puasa Rajab (Perkiraan)
Berikut adalah perkiraan jadwal puasa Rajab berdasarkan kalender hijriah. Jadwal ini dapat sedikit bergeser tergantung pada penetapan awal bulan oleh otoritas keagamaan setempat.
- 21 Desember 2025 / 1 Rajab 1447 Hijriah
- 22 Desember 2025 / 2 Rajab 1447 Hijriah
- 23 Desember 2025 / 3 Rajab 1447 Hijriah
- 24 Desember 2025 / 4 Rajab 1447 Hijriah
- 25 Desember 2025 / 5 Rajab 1447 Hijriah
- 26 Desember 2025 / 6 Rajab 1447 Hijriah
- 27 Desember 2025 / 7 Rajab 1447 Hijriah
- 28 Desember 2025 / 8 Rajab 1447 Hijriah
- 29 Desember 2025 / 9 Rajab 1447 Hijriah
- 30 Desember 2025 / 10 Rajab 1447 Hijriah
