Home / Human Interest / Natal: 57 Warga Binaan Rutan Batam Bersyukur Dapat Remisi

Natal: 57 Warga Binaan Rutan Batam Bersyukur Dapat Remisi

Cahaya Natal di Balik Jeruji: Remisi Khusus Beri Harapan Baru bagi Warga Binaan Rutan Batam

Batam – Suasana di Lapangan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pada Kamis, 25 Desember 2025, terasa berbeda dari hari-hari biasanya. Di bawah langit Natal yang cerah, puluhan warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen berdiri dengan tertib, raut wajah mereka menampilkan campuran emosi dan harapan. Momen Natal kali ini bukan hanya tentang perayaan keimanan, melainkan juga tentang harapan akan masa depan yang lebih cerah, sebuah kesempatan untuk memulai lembaran baru.

Rutan Kelas IIA Batam secara resmi menggelar acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan momen yang sangat dinantikan oleh para warga binaan yang telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif yang ditetapkan. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, didampingi oleh jajaran pejabat struktural Rutan, serta seluruh warga binaan yang berhak menerima remisi.

Prosesi Pemberian Remisi yang Khidmat

Perayaan diawali dengan suasana khidmat melalui lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pembacaan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma.

Setelah pembacaan surat keputusan, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis. Kepala Rutan Batam menyerahkan secara langsung remisi kepada perwakilan warga binaan yang beruntung menerima pengurangan masa hukuman pada momen Natal ini.

Angka Remisi Natal 2025: Sebanyak 57 Warga Binaan Terima Keringanan

Pada perayaan Natal tahun ini, Rutan Kelas IIA Batam memberikan kabar gembira bagi 57 warga binaannya yang beragama Kristen. Sebanyak 55 orang di antaranya menerima Remisi Khusus I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara itu, 2 orang lainnya beruntung menerima Remisi Khusus II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas setelah remisi diberikan.

Weton Rezeki Tertinggi: Aura Dewa Uang Menguasai Takdir Kaya Raya

Dari total penerima remisi, rinciannya adalah sebagai berikut:
* 37 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari.
* 20 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

Makna Mendalam di Balik Remisi

Bagi para warga binaan, remisi bukanlah sekadar pengurangan waktu yang mereka habiskan di balik jeruji besi. Pemberian remisi ini memiliki makna yang jauh lebih dalam. Ia menjadi simbol pengakuan atas perubahan sikap yang telah mereka tunjukkan, kepatuhan mereka terhadap segala aturan yang berlaku di Rutan, serta kesungguhan mereka dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan.

Di momen Natal, yang secara universal identik dengan kelahiran kembali, pengampunan, dan pengharapan, remisi yang diberikan menjadi sebuah hadiah yang sarat makna. Ini adalah sebuah kesempatan kedua, sebuah dorongan untuk terus berjuang memperbaiki diri.

Motivasi Moral dan Awal Perjalanan Baru

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak para warga binaan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari sekadar pemenuhan hak, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi moral yang kuat bagi seluruh warga binaan. Pemberian ini mendorong mereka untuk senantiasa berperilaku baik, berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan, dan yang terpenting, mempersiapkan diri secara matang untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir.

Truk Kemanusiaan NTT Berangkat Bantu Korban Banjir Langsa

“Remisi ini bukanlah sebuah akhir, melainkan sebuah awal dari perjalanan baru bagi setiap individu untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” demikian pesan yang mengemuka dan ditekankan dalam seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Di balik tembok tinggi dan jeruji besi yang mengelilingi Rutan Batam, perayaan Natal tahun ini menghadirkan secercah cahaya harapan. Momen ini menjadi pengingat yang kuat bahwa di dalam setiap diri manusia, selalu ada kesempatan untuk mendapatkan kesempatan kedua—selama ada niat tulus untuk berubah dan harapan yang membara untuk melangkah menuju arah yang lebih baik. Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan juga memberikan ruang bagi rekonsiliasi dan rehabilitasi, membuka jalan bagi kehidupan yang lebih positif.