Home / Transportasi / Menhub Dudy: 300 Truk ODOL Jatim Dinormalisasi

Menhub Dudy: 300 Truk ODOL Jatim Dinormalisasi

Langkah Tegas Menuju Angkutan Barang Aman: Normalisasi Kendaraan ODOL Dimulai

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan program ambisius untuk menertibkan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan, yang dikenal sebagai Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah awal ini ditandai dengan normalisasi 300 truk di Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya besar menuju target nasional Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa normalisasi angkutan barang ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem logistik yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Kegiatan “Normalisasi Kendaraan Lebih Dimensi Tahun 2025” yang digelar di Surabaya pada Selasa, 16 Desember 2025, menjadi simbol dimulainya agenda besar ini.

Dalam acara tersebut, Kemenhub secara simbolis melakukan normalisasi terhadap 26 kendaraan yang mewakili Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT). Normalisasi kendaraan berlebih ini merujuk pada proses pengembalian dimensi fisik dan kapasitas muatan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan standar produksi pabrik serta regulasi yang berlaku.

Seluruh kendaraan angkutan barang di wilayah Jawa Timur akan didorong untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan yang telah distandardisasi. Program ini tidak hanya berfokus pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup sosialisasi intensif dan penegasan mengenai bahaya serta konsekuensi dari praktik ODOL.

ODOL: Ancaman Nyata bagi Keselamatan dan Efisiensi Logistik

Menteri Dudy Purwagandhi menekankan bahwa masalah ODOL bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sebuah isu krusial yang berdampak langsung pada keselamatan publik, efisiensi sektor logistik, ketahanan infrastruktur jalan, hingga daya saing perekonomian nasional. Oleh karena itu, Kemenhub berkomitmen untuk terus mempercepat implementasi kebijakan penanganan ODOL sebagai bagian integral dari agenda nasional menuju Indonesia Bebas ODOL 2027.

Nataru 2025: Hang Nadim Prediksi Puncak Mudik 21 Desember

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi erat dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi, Kemenhub turut memberikan piagam penghargaan kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan dukungan strategis terhadap kebijakan nasional ini. Penerima penghargaan tersebut meliputi Gubernur Jawa Timur, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, PT Jasa Raharja, PT Jasa Marga, dan GSJT.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memegang peranan penting dalam melakukan pengawasan di lapangan dan mendorong kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang. Sementara itu, PT Jasa Raharja turut berkontribusi dalam percepatan penanganan ODOL, termasuk memfasilitasi normalisasi 100 kendaraan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dari akar masalahnya. PT Jasa Marga berperan dalam harmonisasi regulasi dan proses normalisasi kendaraan, serta PT 3M Indonesia memberikan dukungan teknis berupa pemasangan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan visibilitas kendaraan, terutama pada malam hari, demi keselamatan berkendara.

“Kementerian Perhubungan akan terus berupaya memperbaiki regulasi, memperkuat mekanisme pengawasan, serta menyediakan sarana pendukung yang memadai agar proses transisi menuju sistem angkutan barang yang berkeselamatan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Menteri Perhubungan.

Data Pelanggaran ODOL: Gambaran Kondisi Lapangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan pemeriksaan ekstensif terhadap jutaan kendaraan barang terkait pelanggaran ODOL. Dari periode 1 Januari hingga 28 November 2025, lebih dari 2,5 juta kendaraan barang telah diperiksa. Hasilnya, sebanyak 588.984 unit, atau sekitar 23,43% dari total kendaraan yang diperiksa, dinyatakan melanggar.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kelebihan daya angkut, yang mencapai 393.992 kendaraan atau 59,43% dari seluruh pelanggar. Pelanggaran lainnya meliputi ketidaksesuaian dimensi kendaraan, masalah administrasi dokumen, pelanggaran persyaratan teknis kendaraan, kesalahan tata cara pemuatan barang, hingga pelanggaran terkait penetapan kelas jalan yang boleh dilalui oleh kendaraan angkutan barang.

Jelang Nataru, Polres Garut Pantau Akses Wisata Pantai Selatan

Target Zero ODOL 2027: Komitmen Penuh Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut menegaskan komitmen pemerintah dalam implementasi program Indonesia Bebas ODOL yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. AHY menekankan bahwa upaya pengentasan truk dengan muatan berlebih ini sangat penting untuk mengurangi inefisiensi anggaran negara yang selama ini banyak dialokasikan untuk pemeliharaan jalan akibat kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

“Sedang kita tertibkan, insyaallah, mohon doa dan dukungannya mulai 1 Januari 2027 zero ODOL,” ujar AHY dalam sebuah forum diskusi di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi barang yang lebih baik demi kemaslahatan bersama.