Home / Hukum & Kriminal / Raisa Lepas Status Pernikahan Tanpa Tuntut Nafkah

Raisa Lepas Status Pernikahan Tanpa Tuntut Nafkah

Perceraian Raisa dan Hamish Daud: Tuntas Tanpa Tuntutan Nafkah, Fokus pada Status Pernikahan

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Pasangan selebriti ternama, Raisa Andriana dan Hamish Daud, dikabarkan telah resmi mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilaporkan telah memutus gugatan cerai tersebut pada Senin, 15 Desember 2025. Sidang yang berlangsung, menurut keterangan kuasa hukum Raisa, hanya menitikberatkan pada perubahan status pernikahan kedua belah pihak.

Melalui sebuah pernyataan yang diungkapkan melalui kanal YouTube Rayben Entertainment, kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, memberikan klarifikasi mendalam mengenai proses perceraian kliennya. Putra menegaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan, Raisa tidak mengajukan tuntutan terkait nafkah iddah maupun nafkah mut’ah. Hal ini, menurutnya, memang tidak dimasukkan ke dalam pokok perkara yang diajukan ke pengadilan.

“Dalam gugatan ini tidak ada nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang diajukan,” ujar Putra, mengutip pernyataan yang disampaikan melalui akun YouTube Rayben Entertainment.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, penting untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan nafkah iddah dan nafkah mut’ah dalam konteks hukum Islam.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

  • Nafkah Iddah: Merujuk pada kewajiban pemberian nafkah oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah) pasca-perceraian. Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
  • Nafkah Mut’ah: Merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang ditalak, baik dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian ini bertujuan sebagai hiburan atau penghormatan, dan merupakan bentuk kewajiban agama serta hukum yang berlaku setelah perceraian.

Putra Lubis menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam kasus perceraian Raisa, gugatan diajukan oleh pihak istri. Dalam kerangka hukum Islam, ketika gugatan cerai diajukan oleh istri, maka kewajiban nafkah iddah dan mut’ah tidak bersifat wajib bagi mantan suami. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana suami yang mengajukan ikrar talak. Dalam kasus suami yang mengucapkan talak, majelis hakim tetap berkewajiban menetapkan nafkah iddah dan mut’ah.

Namun, dalam perkara yang melibatkan Raisa dan Hamish Daud, fokus utama sejak awal memang hanya pada penyelesaian status pernikahan mereka. Isu-isu lain yang mungkin timbul dari perpisahan tersebut, seperti halnya masalah finansial, telah disepakati secara pribadi oleh kedua belah pihak di luar jalur persidangan.

Putra menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada sengketa atau perdebatan panjang yang muncul terkait masalah nafkah. Semua berjalan lancar dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai secara internal oleh Raisa dan Hamish.

Kewajiban Nafkah Anak Tetap Berjalan

Meskipun tuntutan nafkah iddah dan mut’ah tidak diajukan, Putra Lubis mengklarifikasi bahwa kewajiban menafkahi anak tetap menjadi tanggung jawab penuh ayah. Kewajiban ini, menurutnya, berlaku hingga anak mencapai usia dewasa atau mandiri secara finansial.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

“Kalau soal kewajiban menafkahi anak, itu sudah kewajiban bapaknya,” jelas Putra.

Namun, detail mengenai nominal nafkah anak tidak diungkapkan kepada publik. Putra menekankan bahwa kesepakatan terkait hal ini bersifat privat dan merupakan urusan pribadi antara Raisa dan Hamish Daud. Ia menolak untuk menyebutkan angka pasti mengenai nafkah anak, menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah konsumsi publik.

“Yang menjadi perhatian para pihak hanya statusnya saja,” ujar Putra, kembali menekankan fokus utama dalam persidangan.

Proses Perceraian Secara Verstek

Proses perceraian Raisa dan Hamish Daud ini juga dilaporkan dilakukan secara verstek. Istilah verstek dalam konteks hukum peradilan berarti putusan diambil karena salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah. Dalam kasus ini, Hamish Daud tidak hadir dalam persidangan yang memutuskan perceraian mereka.

Penyebab Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi

Meskipun demikian, Putra Lubis memastikan bahwa pihak Hamish telah diberitahukan mengenai putusan cerai tersebut. Pemberitahuan ini disampaikan melalui jalur komunikasi informal. Menurutnya, seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian ini telah dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak. Tidak ada keberatan atau sanggahan yang disampaikan oleh pihak Hamish terkait putusan tersebut.

Secara keseluruhan, proses perceraian ini dinilai berjalan dengan kedewasaan dan minim konflik. Fokus utama kedua belah pihak adalah untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status pernikahan mereka. Dengan tuntasnya proses hukum ini, Raisa dan Hamish Daud kini resmi menyandang status baru sebagai individu yang telah berpisah. Diharapkan, keduanya tetap dapat menjalankan tanggung jawab mereka sebagai orang tua bagi buah hati mereka, terlepas dari status pernikahan mereka yang telah berakhir.