KPK Dalami Aliran Dana Biro Travel Haji ke Oknum Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota
Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Salah satu fokus utama investigasi ini adalah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau yang lebih dikenal sebagai biro travel haji, kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam upaya mengurai benang kusut dugaan jual beli kuota haji ini, KPK telah memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung cukup lama ini menjadi salah satu pilar penting dalam pengumpulan bukti dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025, menjelaskan bahwa penyidik secara spesifik mendalami arus pergerakan uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kemenag. Pendalaman ini mencakup skema pengelolaan atau dugaan praktik jual beli kuota haji yang berpotensi merugikan negara.
Selain menelusuri aliran dana yang mencurigakan, KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara akurat potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini. Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, menurut Budi Prasetyo, sangat krusial untuk melengkapi data dan keterangan yang menjadi dasar bagi BPK dalam proses penghitungan kerugian negara tersebut.
“Pemeriksaan saksi difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi Prasetyo.
Upaya penguatan rangkaian bukti tidak berhenti pada mantan Menteri Agama. KPK juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang. Menurut KPK, pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian integral dalam melengkapi “puzzle” informasi yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Informasi ini mencakup detail terkait diskresi atau kebijakan dalam pembagian kuota haji tambahan yang menjadi sorotan.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri menjalani pemeriksaan yang cukup maraton, memakan waktu sekitar delapan jam, dimulai sejak pukul 11.46 WIB dan baru berakhir pada pukul 20.13 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media mengenai materi yang ditanyai oleh penyidik. Ia hanya menyatakan bahwa keterangan telah diberikan dan mengarahkan awak media untuk menanyakan kelanjutannya langsung kepada penyidik.
Polemik Kuota Tambahan Haji 2024
Kasus yang sedang diusut KPK ini sangat berkaitan erat dengan kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini berhasil diperoleh Indonesia setelah adanya lobi intensif yang dilakukan oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, Indonesia telah mendapatkan alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Dengan adanya tambahan tersebut, total kuota haji untuk Indonesia meningkat menjadi 241.000 jemaah. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas ini menimbulkan berbagai kontroversi dan polemik.
Kebijakan tersebut dinilai tidak proporsional, di mana kuota tambahan dibagi secara merata, yaitu 10.000 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota lainnya untuk jemaah haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tegas mengatur bahwa kuota untuk jemaah haji khusus maksimal hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota nasional. Akibat dari kebijakan pembagian yang tidak sesuai aturan ini, pada pelaksanaan haji tahun 2024, Indonesia akhirnya menggunakan sebanyak 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 kuota untuk jemaah haji khusus.
Dampak Kebijakan dan Dugaan Kerugian Negara
KPK menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat serius. Salah satu dampak yang paling disoroti adalah sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu dalam daftar antrean lebih dari 14 tahun justru terpaksa gagal berangkat pada tahun 2024. Hal ini terjadi meskipun terdapat penambahan kuota secara keseluruhan.
Dalam perkembangan penyidikan lebih lanjut, KPK telah mengungkap dugaan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 triliun. Untuk mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Aset yang disita tersebut bervariasi, mulai dari properti seperti rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar.
Proses penyidikan yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh rangkaian praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
