Home / Hukum & Kriminal / KPK Sita Dokumen di Tiga Lokasi Lampung Tengah

KPK Sita Dokumen di Tiga Lokasi Lampung Tengah

KPK Sita Dokumen Penting di Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Bupati Ardito Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW).

Tiga lokasi yang digeledah secara maraton oleh tim penyidik KPK meliputi:

  • Kantor Bupati Lampung Tengah
  • Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah
  • Rumah dinas Bupati Lampung Tengah

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen penting. “Dokumen-dokumen yang disita ini akan kami telaah dan analisis lebih lanjut untuk mendukung penyelidikan kami,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa malam.

Penyitaan dokumen ini bertujuan untuk memperkuat bukti terkait dugaan suap dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperjelas proses penanganan perkara.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Fee Proyek yang Mencegehkan

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo juga mengungkapkan adanya temuan awal terkait pola dugaan korupsi yang terjadi. “Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee (biaya komitmen) proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Lampung Tengah,” jelasnya. Besaran fee yang diduga dipatok ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan kasus.

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, khususnya dalam pengadaan barang atau jasa, serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.

Tidak hanya Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mungki Hadipratikto, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (11/12/2025), mengumumkan identitas kelima tersangka tersebut.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  1. Ardito Wijaya (AW): Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
  2. RHS: Anggota DPRD Lampung Tengah.
  3. RNP: Adik kandung Bupati Lampung Tengah.
  4. ANW: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, yang juga merupakan kerabat dekat Bupati.
  5. MLS: Pihak swasta, yang menjabat sebagai Direktur PT EM.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Kelima tersangka ini berhasil diamankan oleh tim KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025. Mungki Hadipratikto memaparkan lebih lanjut mengenai modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Ardito Wijaya.

Diduga kuat, Bupati Ardito Wijaya telah mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari nilai sejumlah proyek yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. “Pada bulan Juni tahun 2025, Saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah,” ungkap Mungki.

Aliran Dana dan Penggunaan Uang Haram

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Lebih lanjut, Mungki mengungkapkan bahwa Bupati Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana yang fantastis dalam kasus ini, mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Uang yang diduga diperoleh secara ilegal ini diduga digunakan oleh Bupati untuk dua keperluan utama.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” beber Mungki. Penggunaan dana untuk operasional dan pelunasan pinjaman kampanye ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara jabatan publik dengan kepentingan pribadi dan politik.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Uang tunai sebesar Rp193 juta berhasil disita. Rinciannya, Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito Wijaya, sementara Rp58 juta disita dari rumah RNP, adik Bupati.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia seberat 850 gram. Logam mulia ini ditemukan dan diamankan dari kediaman RNP. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dari pembuktian di persidangan kelak.

KPK menegaskan akan terus mendalami dan menelusuri peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan dugaan korupsi ini. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil.