Kejaksaan Pamekasan Selidiki Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan
PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan. Hingga kini, pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari puluhan penerima manfaat di wilayah tersebut.
Proses penyelidikan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pemotongan dana PKH oleh oknum pendamping program. Laporan tersebut mengarah pada dua oknum pendamping yang diduga melakukan pemotongan dengan nominal yang bervariasi.
Salah satu laporan menyebutkan adanya pemotongan dana sebesar Rp 850.000. Sementara laporan lainnya menduga adanya pemotongan rutin sebesar Rp 10.000 dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat pencairan bantuan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari 70 KPM di Kecamatan Tlanakan. “Sebanyak 70 orang sudah memberikan keterangan. Satu per satu kita tanyakan terkait adanya laporan dari masyarakat,” ujar Ali Munip pada Rabu (17/12/2025).
Pengakuan Adanya Pemotongan, Namun Nominal Relatif Kecil
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan praktik pemotongan dana memang diakui adanya. Namun, Ali Munip menekankan bahwa nominal pemotongan yang terjadi tergolong relatif kecil. Hal ini membuat Kejari Pamekasan masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah praktik tersebut sudah berlangsung lama atau merupakan kasus baru.
Ali Munip menjelaskan bahwa bantuan sosial PKH sejatinya harus diterima secara utuh oleh para penerima manfaat. “Pemotongan yang terjadi setiap bulan modusnya untuk uang administrasi. Tapi setelah dikalkulasi masih kecil. Kita masih dalami ini,” tuturnya.
Prioritas Pengembalian Dana Jika Praktik Masih Baru
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa jika terbukti pemotongan tersebut masih tergolong baru, prioritas utama adalah memastikan pengembalian dana kepada para penerima. Mengingat nominal pemotongan yang kecil, langkah pengembalian dana dianggap lebih efektif.
Saat ini, Kejari Pamekasan masih melakukan perhitungan terhadap total dugaan pemotongan dana yang mencapai sekitar Rp 5.000.000. Dana tersebut diharapkan dapat dikembalikan oleh pendamping yang dilaporkan. “Mereka bisa mengembalikan dana itu nanti. Dan dipastikan tidak ada lagi pemotongan bantuan ke depan,” tegas Ali Munip.
Meskipun demikian, investigasi masih terus berlanjut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain yang terkait. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan dalam jumlah yang signifikan, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dana Rp 850.000 Sudah Dikembalikan, Penyelidikan Tetap Berlanjut
Terkait dugaan pemotongan dana sebesar Rp 850.000, Ali Munip membenarkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada penerima. Hingga saat ini, belum ditemukan lagi korban lain yang melaporkan adanya pemotongan dengan modus serupa. “Penyelidikan masih dilanjutkan. Untuk pemeriksaan terhadap penerima untuk sementara sudah cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pendamping PKH di Kecamatan Tlanakan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pejabat internal di Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan untuk menggali informasi lebih lanjut.
Penjelasan Mengenai Biaya Administrasi di Agen
Menanggapi isu pemotongan dana, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya biaya administrasi sebesar Rp 10.000 per KPM. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah hasil pemotongan oleh pendamping, melainkan biaya administrasi yang dikenakan oleh agen tempat para KPM mencairkan dana bantuan.
“Dana itu memang biaya administrasi di agen tempat KPM mengambil uang. Bukan pendamping yang memotong,” ungkap Lukman Hakim.
Ia menjelaskan bahwa biaya administrasi tersebut ditujukan kepada agen yang telah bekerja sama dengan pihak perbankan dalam proses pencairan dana. Dengan demikian, adanya biaya tersebut berada di luar kewenangan pendamping PKH.
“Kami sudah ingatkan semua pendamping untuk tidak terlibat dan bekerjasama dengan agen tertentu untuk memotong biaya apapun. Terkecuali ditentukan agen sendiri dan di luar kewenangan kami,” imbuhnya, menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik pemotongan dana bantuan sosial.
