Home / Hukum & Kriminal / Bareskrim & Kejagung: Gelar Perkara Banjir Sumatera

Bareskrim & Kejagung: Gelar Perkara Banjir Sumatera

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama dengan Kejaksaan Agung telah menggelar perkara terkait temuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di Sumatera Utara. Temuan ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang berkontribusi pada terjadinya bencana ekologis di wilayah tersebut.

Kesepakatan Penegak Hukum: Bencana Ekologis Sebagai Akibat Tindak Pidana

Direktur Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, mengonfirmasi bahwa gelar perkara ini juga melibatkan pihak kejaksaan. “Tadi sudah digelar (perkara),” ujar Sugeng pada Selasa, 16 Desember 2025.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan adanya kesepakatan antara kepolisian dan kejaksaan. Keduanya sepakat bahwa bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara memiliki kaitan erat dengan tindak pidana. “Kita akan bersama-sama memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita bawa ke pengadilan,” tegas Sugeng.

Untuk memastikan penuntasan kasus ini, Sugeng menyatakan akan ada koordinasi penuh dengan para penyidik dari kepolisian. Koordinasi ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan berkas perkara, sehingga tidak terjadi bolak-balik yang memakan waktu antara aparat penegak hukum.

Peristiwa Pidana yang “Terang Benderang” di Tapanuli

Sugeng menambahkan bahwa peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli sudah sangat jelas dan tidak dapat dibantah. “Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Markas Bareskrim Polri.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Ia secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Tapanuli telah menjadi faktor dominan di balik terjadinya bencana banjir dan longsor. “Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” kata Sugeng, mengindikasikan adanya hubungan kausalitas yang kuat antara aktivitas ilegal dan bencana alam.

Penerapan Hukuman Berat: Tindak Pidana Luar Biasa

Menindaklanjuti temuan ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyebut bahwa apa yang terjadi di Tapanuli merupakan sebuah tindak pidana luar biasa. “Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Penerapan hukuman berat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang berdampak luas ini. Fokus saat ini adalah mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas peristiwa tersebut.

Proses Pencarian Tersangka dan Pengumpulan Bukti

Meskipun dugaan tindak pidana sudah mengarah pada pihak tertentu, hingga saat ini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka secara resmi. Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi pidana dari peristiwa tersebut.

Irhamni sebelumnya sempat mengindikasikan bahwa pengumuman tersangka kepada publik kemungkinan akan dilakukan pada akhir minggu tersebut. “Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini,” ujar dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Desember 2025.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Saksi-Saksi yang Diperiksa

Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap total 19 orang saksi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 16 orang karyawan PT TBS: Keterangan dari karyawan perusahaan ini dianggap krusial karena sebagian besar kayu yang ditemukan diduga berasal dari perusahaan tersebut.
  • 3 orang saksi ahli: Para saksi ahli ini berasal dari berbagai instansi penting, yaitu:
    • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
    • Balai Pengelolaan Hutan Lestari
    • Ahli pertanahan

Titik Awal Penyelidikan: Temuan Kayu Gelondongan

Penyelidikan dugaan tindak pidana ini bermula dari temuan tumpukan kayu gelondongan di beberapa lokasi strategis saat peristiwa bencana ekologis terjadi di wilayah Sumatera Utara. Lokasi temuan tersebut meliputi:

  • Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan
  • DAS Anggoli, Tapanuli Tengah

Temuan ini menjadi petunjuk awal yang sangat penting bagi penyidik. “Bahwa sebagian besar kayu itu adalah dari PT TBS,” kata Irhamni, menguatkan dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam aktivitas ilegal yang berujung pada bencana.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kerugian ekologis yang masif dan potensi kerugian materiil serta korban jiwa yang signifikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi