Home / Politik / Pansus DPRD: 3 Anggota PDIP Setuju Dana Cadangan Dicabut

Pansus DPRD: 3 Anggota PDIP Setuju Dana Cadangan Dicabut

DPRD Majalengka Tegaskan Pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi Telah Sesuai Prosedur

MAJALENGKA – Proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Investasi di Kabupaten Majalengka telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, yang memastikan bahwa seluruh tahapan legislasi telah dilalui dengan cermat.

Dasim menjelaskan bahwa Pansus II telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari pembicaraan tingkat pertama hingga pembicaraan tingkat kedua. Hasil dari tahapan-tahapan ini kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir. “Pansus ini bekerja melalui tahapan-tahapan resmi. Ada pembicaraan tingkat satu, pembicaraan tingkat dua, dan itu sebenarnya sudah selesai. Prosesnya clear,” tegas Dasim.

Dalam proses pengambilan keputusan, terdapat dinamika di kalangan anggota Pansus II. Dari total 13 anggota yang tergabung dalam Pansus II, hanya satu orang yang tidak membubuhkan tanda tangan pada berita acara kesepakatan pencabutan Perda dana cadangan investasi. Sementara itu, 12 anggota lainnya menyatakan persetujuan dan telah menandatangani dokumen tersebut. “Anggota Pansus itu 13 orang. Dari Fraksi PDIP ada 4 orang, satu orang tidak menandatangani. Artinya 12 orang clear, termasuk 3 orang dari PDIP yang menandatangani,” ungkap Dasim.

Keabsahan Rapat dan Kuorum

Terkait dengan kehadiran anggota dalam setiap rapat, Dasim memastikan bahwa setiap pertemuan selalu memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuorum ditetapkan minimal setengah dari jumlah total anggota Pansus, yang berarti minimal tujuh orang harus hadir. “Setiap rapat Pansus harus kuorum, dan itu saya pastikan sebagai ketua. Pada pembahasan akhir hari Rabu kemarin, yang hadir ada 9 orang, termasuk dari Sekda, Kabag Hukum, dan perangkat daerah terkait. Itu sudah kuorum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasim menambahkan bahwa bahkan bagi anggota Pansus yang berhalangan hadir secara fisik, mereka tetap menjaga komunikasi dan kemudian memberikan persetujuannya dengan menandatangani berita acara kesepakatan. “Ada yang tidak hadir karena di perjalanan atau ada halangan, tapi mereka menghubungi dan akhirnya menandatangani. Jadi total tetap 12 orang yang menandatangani, hanya satu yang tidak,” jelasnya.

Iwan Efendi Pimpin PDIP Sampang 2025-2030

Fasilitasi dan Aspirasi Publik

Dalam tahapan pembahasan yang bersifat fasilitatif, Pansus II telah secara aktif menerima berbagai masukan. Salah satunya adalah melalui audiensi dengan Badan Musyawarah (BM) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam forum tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memaparkan bahwa rencana penggunaan dana cadangan di masa mendatang akan dibahas lebih lanjut dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

“Pak Bupati juga akan melakukan konsultasi publik, mengundang semua pihak, lalu masuk ke RKPD Perubahan. Setelah itu dibahas lagi di KUA-PPAS Perubahan dan Badan Anggaran DPRD,” terang Dasim mengenai alur pembahasan selanjutnya.

Konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM

Untuk memastikan bahwa proses pencabutan Perda ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, Pansus II bahkan telah berinisiatif meminta pendapat dan fatwa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Seluruh 13 anggota Pansus hadir secara langsung dalam konsultasi yang diselenggarakan di Bandung.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemenkumham memberikan arahan bahwa tidak diperkenankan untuk menambah norma atau pasal baru terkait dengan penggunaan dana cadangan. “Kemenkumham menyampaikan tidak boleh menambah norma atau pasal baru terkait penggunaan dana cadangan. Karena itu kami tidak bisa menambah ketentuan, meskipun sebenarnya ada keinginan untuk mengatur lebih rinci,” ungkap Dasim.

Meskipun aspirasi untuk mengatur secara lebih rinci mengenai penggunaan dana cadangan tidak dapat dituangkan dalam pasal-pasal Perda yang dicabut, Dasim menegaskan bahwa aspirasi publik tetap diakomodasi. Hal ini dilakukan dalam bentuk rekomendasi Pansus, yang merupakan hasil dari proses serap aspirasi dan konsultasi publik. “Dalam rekomendasi sudah disebutkan arah penggunaan dana cadangan, seperti untuk pembayaran BPJS, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta investasi lanjutan di BIJB. Itu semua kami sampaikan,” katanya.

Habib Syarief: Negara Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital

Dasim menambahkan bahwa pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, pada prinsipnya memiliki pandangan yang sejalan dan menyetujui rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus II. “Eksekutif memaparkan kebutuhannya dan pada dasarnya setuju dengan apa yang disampaikan Pansus. Jadi secara proses, substansi, dan mekanisme, semuanya sudah ditempuh sesuai aturan,” pungkasnya, menegaskan bahwa proses legislasi terkait pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.