Home / Hukum & Kriminal / Gugatan Cerai Atalia: Kuasa Hukum Sentil Lisa Mariana

Gugatan Cerai Atalia: Kuasa Hukum Sentil Lisa Mariana

Misteri di Balik Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil: Kuasa Hukum Buka Suara

Rumah tangga politisi Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia. Sidang perdana yang seharusnya menjadi momen krusial, justru diwarnai absennya Atalia yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Dalam kesempatan tersebut, Debi memberikan sedikit gambaran mengenai isi gugatan dan menjawab spekulasi yang beredar, termasuk isu terkait selebgram Lisa Mariana.

Sidang Perdana dan Keterbatasan Informasi

Sidang perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Agenda utama pada sidang perdana ini adalah mediasi. Namun, Atalia Praratya dipastikan tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kehadirannya diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya.

Ketika ditanya mengenai alasan di balik gugatan cerai yang diajukan terhadap Ridwan Kamil, pria yang telah menjadi suaminya selama 29 tahun, Debi Agusfriansa memilih untuk tidak merinci lebih lanjut. Debi menekankan pentingnya menghormati privasi kliennya dan aturan yang berlaku mengenai kerahasiaan materi gugatan perceraian.

“Kalau isi gugatan, materi gugatan, tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat,” tegas Debi, merujuk pada sifat kerahasiaan gugatan perceraian. Ia menambahkan, “Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku.”

Isu Lisa Mariana dan Materi Gugatan

Salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah kemungkinan keterkaitan antara gugatan cerai ini dengan kasus lama yang melibatkan Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana. Menanggapi hal tersebut, Debi Agusfriansa menyatakan bahwa isu tersebut memang telah masuk ke dalam materi gugatan.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

“Kalau terkait LM ya itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” ujar Debi, mengindikasikan bahwa isu tersebut merupakan salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam gugatan, namun detailnya tetap dirahasiakan demi menjaga proses hukum dan privasi.

Melalui kuasa hukumnya, Atalia Praratya hanya menyampaikan harapan agar masyarakat mendoakan yang terbaik untuk dirinya dan sang suami. “Kalau untuk tuntutan, Bu Ata meminta saling mendoakan sajalah. Semoga yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tutup Debi.

Mekanisme Persidangan di Pengadilan Agama

Perkara gugatan perceraian ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg. Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa tahapan awal dalam setiap perkara perceraian meliputi pemeriksaan identitas para pihak, termasuk penggugat, tergugat, dan kuasa hukum mereka.

Jika semua pihak hadir setelah identitas mereka diverifikasi, maka upaya mediasi akan dilakukan terlebih dahulu. Hal ini merupakan prosedur standar untuk semua perkara dengan kode “G” atau gugatan.

“Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G,” jelas Ikhwan Sopyan saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung pada Selasa, 16 Desember 2025.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Agenda persidangan pertama ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan awal perkara, tetapi juga menjadi pembuka tahapan mediasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mediasi perceraian merupakan sebuah proses perundingan antara suami dan istri yang sedang menghadapi proses hukum perceraian, dengan difasilitasi oleh seorang mediator. Tujuannya adalah untuk mencari kemungkinan rekonsiliasi atau kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan putusan.

Setelah tahapan mediasi, proses persidangan akan berlanjut ke beberapa tahapan lain, meliputi:
* Pemeriksaan perkara
* Pembacaan gugatan
* Jawab-menjawab
* Jawaban dari pihak tergugat
* Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat)
* Duplik (tanggapan tergugat atas replik)
* Tahap pembuktian
* Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak
* Terakhir, pembacaan putusan oleh hakim.

Pesan Atalia Praratya Menjelang Sidang

Meskipun tidak hadir secara fisik, Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya menyampaikan pesan penting menjelang sidang perdana. Debi Agusfriansa mengungkapkan bahwa Atalia berharap agar proses ini berjalan lancar dan berharap adanya doa terbaik dari masyarakat.

“Kalau kata Bu Atalia paling saling doakan saja ya,” tutur Debi, mengutip pesan dari kliennya.

Lebih lanjut, Debi menambahkan bahwa keputusan untuk bercerai ini merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. “Tentunya pasti sudah dibicarakan dengan pihak keluarga,” terangnya, menunjukkan bahwa proses ini telah melalui pertimbangan matang dan melibatkan keluarga.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Mengenai isu pembagian harta gono-gini, Debi enggan memberikan komentar lebih jauh. Fokus utama saat ini adalah pada penyelesaian proses gugatan cerai itu sendiri.

“Kalau harta gono-gini itu kayaknya lebih jauh lagi ya,” jelas Debi. “Kita lagi fokus dulu terkait gugat cerainya dulu. Kalau misalnya sudah itu selesai nanti kita pikirkan lebih dalam,” sambungnya, menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah mengakhiri ikatan pernikahan secara hukum.

Atalia Praratya secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada tanggal 10 Desember 2025, setelah membina rumah tangga selama 29 tahun.

Kilas Balik Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan pengakuan selebgram Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil. Namun, pengakuan tersebut dibantah keras oleh Ridwan Kamil. Lisa Mariana bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Hasil tes DNA pun telah dikeluarkan dan menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa.

Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa pernyataan Lisa Mariana merupakan fitnah keji yang bermotif ekonomi dan telah didaur ulang. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya terjadi satu kali, dan pertemuan tersebut terkait dengan permohonan bantuan biaya kuliah.

Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa Lisa Mariana sudah dalam keadaan hamil saat bertemu dengannya. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, dan Lisa sendiri telah meminta maaf di hadapan keluarganya. Oleh karena itu, Ridwan Kamil mengaku tidak memahami mengapa isu ini dimunculkan kembali saat ini, dan berharap agar Lisa Mariana diberikan hidayah.