Home / Politik / Intervensi Nadiem: Pejabat Kemendikbudristek Tak Berdaya?

Intervensi Nadiem: Pejabat Kemendikbudristek Tak Berdaya?

Kekhawatiran Pejabat Kemendikbudristek dalam Pengadaan Laptop Chromebook: Analisis Mendalam

Proses pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2021, khususnya terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook, rupanya diwarnai oleh kekhawatiran mendalam dari sejumlah pejabat internal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan mengungkapkan bahwa para pejabat tersebut merasa tidak berdaya untuk menolak arahan yang datang dari Menteri Nadiem Makarim dan timnya dalam menentukan spesifikasi dan jenis perangkat yang akan diadakan.

Keterangan ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih. Beliau menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021, sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada Tahun Anggaran yang sama.

Rapat Internal dan Munculnya Kekhawatiran Awal

Pada masa pengadaan peralatan TIK tahun 2020, serangkaian rapat internal diadakan oleh para pejabat Kemendikbudristek melalui platform konferensi video. Menariknya, tim yang dipimpin oleh Nadiem Makarim tidak turut serta dalam pertemuan-pertemuan awal ini.

Iwan Efendi Pimpin PDIP Sampang 2025-2030

Salah satu rapat penting yang diselenggarakan pada tanggal 27 April 2020 dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, yaitu Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, Cepy Lukman Rusdiana, Subandi, Wahyu Haryadi, Bambang Hadiwaluyo, dan Harnowo Susanto. Agenda utama rapat pertama ini adalah untuk menentukan nama-nama yang akan masuk dalam tim teknis pengadaan TIK, sekaligus melakukan analisis terhadap spesifikasi teknis yang telah disusun oleh Ibrahim Arief, yang saat itu bertindak sebagai konsultan teknologi.

Analisis Spesifikasi yang Mengarah pada Chromebook

Spesifikasi yang dirancang oleh Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, secara jelas mengarahkan pilihan pada produk laptop berbasis Chromebook. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pejabat yang hadir.

Dalam rapat kedua yang juga dilakukan melalui konferensi video, perbandingan antara sistem operasi Chrome dan Windows menjadi topik utama. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa hampir seluruh peserta rapat menyampaikan kekhawatiran mereka terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Menteri dan memiliki kewenangan yang signifikan dalam penyusunan spesifikasi peralatan TIK yang akan diadakan, meskipun mereka baru bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Latar Belakang Kegagalan Sistem Operasi Chrome

Ketidaknyamanan para pejabat juga diperparah oleh pengetahuan mereka mengenai pengalaman sebelumnya. Diketahui bahwa sistem operasi Chrome pernah mengalami kegagalan dalam uji coba pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy. Kegagalan ini sangat terasa dampaknya di sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), di mana siswa dan guru kesulitan mengoperasikannya untuk proses belajar mengajar.

Meskipun demikian, rapat pada tanggal 27 April 2020 tetap menghasilkan keputusan mengenai pembentukan tim teknis. Struktur tim tersebut adalah sebagai berikut:

Habib Syarief: Negara Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital

  • Pengarah: Hamid Muhammad
  • Ketua: Sutanto
  • Wakil Ketua 1: Khamim
  • Wakil Ketua 2: Poppy Dewi Puspitawati
  • Anggota: Wahyu Haryadi, Respati Hastomo, dan Cepy Lukman Rusdiana

Kesimpulan Rapat Tim Teknis

Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2020, tim teknis yang baru terbentuk mengadakan rapat virtual mereka sendiri. Peserta rapat ini meliputi Cepy Lukman Rusdiana, Harnowo Susanto, Solechun Khodir, Idi Sumardi, Aries Fariansyah, dan Suprihanto. Pembahasan difokuskan pada bahan-bahan awal penyusunan kajian yang telah dilakukan oleh tim teknis.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesimpulan penting, yang mencerminkan upaya tim untuk memberikan masukan yang objektif, meskipun dalam konteks yang sudah terarah:

  1. Kajian yang akan disusun akan mengevaluasi kelayakan penggunaan Chromebook dalam proses pembelajaran.
  2. Tim tidak berada dalam posisi untuk menolak, tetapi akan memberikan gambaran dan masukan mengenai potensi pemanfaatan Chromebook di lingkungan sekolah.
  3. Tercatat bahwa sistem operasi Microsoft Windows tidak dapat diinstal pada perangkat Chromebook.
  4. Penggunaan Chromebook sangat bergantung pada ketersediaan koneksi internet yang stabil.
  5. Perbandingan langsung antara Chromebook dengan laptop konvensional lainnya dianggap tidak relevan karena perbedaan fundamental dalam fungsi dan tujuan penggunaannya.
  6. Tidak menjadi masalah jika sekolah yang sudah memiliki komputer tetap diberikan Chromebook, mengindikasikan adanya pemikiran untuk menambah aset teknologi.
  7. Tim Teknis menegaskan bahwa mereka hanya memberikan masukan kepada pimpinan dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Chromebook akan digunakan atau tidak.

Pergantian Anggota Tim dan Dampaknya

Dalam perjalanan proses pengadaan, beberapa anggota tim teknis dilaporkan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak menghasilkan kajian yang sesuai dengan arahan yang diberikan. Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati adalah dua pejabat yang mengalami pergantian tersebut. Posisi mereka kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Pergantian ini, menurut JPU, menjadi salah satu faktor yang memuluskan jalan bagi pengadaan Chromebook dan produk Google lainnya yang dipilih sebagai barang pengadaan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.

Kerugian Negara dan Status Terdakwa

Dalam kasus pengadaan ini, empat terdakwa telah ditetapkan dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. JPU telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa awal, yaitu:

Mantan Ketum PBNU Minta Semua Pihak Hormati Pertemuan Mustasyar di Lirboyo Kediri, Ini Tanggapan Gus Yahya

  • Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyah: Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
  • Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Sementara itu, sidang perdana untuk Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan berikutnya. Saat ini, beliau dikabarkan tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit.

Berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Para terdakwa dalam kasus ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).