Home / Hukum & Kriminal / KPK Dalami Bukti Baru Haji, Eks Menag Yaqut Dicecar

KPK Dalami Bukti Baru Haji, Eks Menag Yaqut Dicecar

KPK Periksa Mantan Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, fokus perhatian tertuju pada mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemanggilan ini menjadi krusial mengingat penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti baru yang memperkuat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan optimisme bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini bukan kali pertama Gus Yaqut dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.

Bukti Baru dan Kerugian Negara

Pemeriksaan kali ini dinilai sangat penting karena tim penyidik KPK telah berhasil mengantongi berbagai temuan bukti baru. Bukti-bukti tersebut meliputi hasil pemeriksaan fisik dan pencarian dokumen yang dilakukan di Arab Saudi, serta data yang berhasil diekstraksi dari telepon genggam milik Yaqut yang sebelumnya telah disita saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta Timur.

Selain itu, KPK juga akan mendalami hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut mengungkap adanya penyimpangan dalam pemberangkatan 4.531 jemaah haji yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan ini diduga telah menimbulkan beban keuangan negara yang signifikan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Akar Masalah: Kebijakan Kuota Haji yang Menyimpang

Duduk perkara kasus ini berawal dari kebijakan yang dinilai sepihak oleh Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan. KPK tengah menelusuri keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan kuota haji khusus menjadi perbandingan 50:50. Padahal, Undang-Undang yang berlaku telah mengamanatkan porsi yang jauh berbeda, yaitu 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Akibat dari kebijakan yang menyimpang ini, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga telah terabaikan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini menggambarkan betapa besar dampak dari sebuah kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya.

Perkembangan Penanganan Kasus oleh KPK

Hingga saat ini, KPK telah secara resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Meskipun demikian, KPK belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dampak Luas dan Harapan Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menarik perhatian publik secara luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, sebuah kegiatan yang memiliki nilai spiritual dan keagamaan yang sangat tinggi bagi masyarakat Indonesia. Potensi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya berakibat pada kerugian negara, tetapi juga dapat merugikan ribuan calon jemaah yang telah menanti bertahun-tahun untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima.

Dengan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Agama, publik menaruh harapan besar pada KPK. Diharapkan KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di balik kasus ini, serta memastikan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Kronologi Penting dalam Kasus Ini:

  • Kebijakan Kuota Haji: Perubahan komposisi kuota haji dari 92% reguler dan 8% khusus menjadi 50:50.
  • Penyimpangan Pemberangkatan: Audit BPK menemukan 4.531 jemaah haji diberangkatkan tidak sesuai ketentuan.
  • Kerugian Negara: Estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
  • Peningkatan Status: Kasus telah naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
  • Pencegahan Bepergian: Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap penyelenggaraan ibadah yang melibatkan dana publik dan kepercayaan masyarakat.