Home / Hukum & Kriminal / Kejari Tegal Musnahkan 37 Perkara Narkotika dan Pidana Lain

Kejari Tegal Musnahkan 37 Perkara Narkotika dan Pidana Lain

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Pidana

Tegal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Acara pemusnahan ini digelar di Kantor Kejari Kabupaten Tegal pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan upaya menjaga ketertiban masyarakat.

Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tegal, Ni Luh Made Ariadiningsih, pemusnahan barang bukti merupakan sebuah kewajiban hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan lebih lanjut, “Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor. Hal ini diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”

Lebih dari sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti ini juga memiliki tujuan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap barang-barang yang selama ini disimpan di gudang penyimpanan Kejaksaan. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir secara signifikan. “Dengan dimusnahkan, barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ni Luh.

Ragam Barang Bukti yang Dimusnahkan

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 37 perkara tindak pidana yang telah dinyatakan inkracht. Mayoritas dari perkara-perkara tersebut berkaitan erat dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang, sebuah isu yang terus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan seberat 52,851 gram netto. Ganja kering ikut dimusnahkan dengan berat 58,805 gram netto. Selain itu, tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan “tembakau gorilla” juga dimusnahkan sebanyak 75,41 gram netto.

Tidak hanya itu, ribuan butir obat-obatan terlarang juga dimusnahkan. Obat-obatan tersebut meliputi tramadol sebanyak 1.583 butir, hexymer sebanyak 15.557 butir, obat jenis Double Y sebanyak 2.087 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 538 butir.

Selain barang bukti terkait narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Kabupaten Tegal juga memusnahkan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana. Barang bukti tersebut meliputi lima unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal, serta dua bilah golok yang menjadi alat kejahatan dalam suatu perkara.

Agenda Rutin untuk Penegakan Hukum

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Pemusnahan barang bukti seperti yang dilaksanakan kali ini merupakan sebuah agenda rutin yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Kegiatan serupa dilaksanakan sebanyak empat kali dalam setahun. Ni Luh Made Ariadiningsih menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil akumulasi dari barang bukti perkara-perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Kami menjadwalkan pemusnahan barang bukti satu tahun sebanyak empat kali. Ini merupakan barang bukti dari perkara-perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya lebih lanjut. Dengan demikian, proses penegakan hukum berjalan secara berkelanjutan dan efektif, memastikan bahwa barang bukti tidak tersimpan tanpa batas waktu dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi memiliki makna mendalam dalam sistem peradilan pidana. Ini adalah langkah konkret untuk menutup rangkaian proses hukum, memberikan kejelasan status barang, dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat Kabupaten Tegal.