Home / Hukum & Kriminal / Sidang Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, Keduanya Absen

Sidang Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, Keduanya Absen

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil: Agenda Mediasi dan Ketiadaan Para Pihak

Pengadilan Agama Bandung menjadi saksi dimulainya proses hukum yang mengejutkan publik, yaitu sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu, 17 Desember 2025, ini terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg. Namun, agenda penting ini terpaksa berjalan tanpa kehadiran langsung dari penggugat maupun tergugat.

Tahapan Awal Persidangan: Pemeriksaan Identitas dan Mediasi

Menurut penjelasan Ikhwan Sopyan, Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, tahapan awal dalam setiap perkara, termasuk gugatan cerai ini, dimulai dengan pemeriksaan identitas para pihak yang terlibat. Ini mencakup penggugat, tergugat, serta kuasa hukum mereka.

“Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G,” ujar Ikhwan.

Agenda utama pada sidang pertama ini berfokus pada pemeriksaan awal perkara secara menyeluruh, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan mediasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Proses ini merupakan upaya untuk mencari titik temu dan solusi damai sebelum melanjutkan ke tahapan hukum yang lebih lanjut.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Setelah tahap mediasi, jika tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan berlanjut melalui serangkaian tahapan, yaitu:

  • Pemeriksaan
  • Pembacaan gugatan
  • Jawab-menjawab
  • Jawaban dari pihak tergugat
  • Replik (tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat)
  • Duplik (tanggapan tergugat terhadap replik)
  • Pembuktian (pengajuan bukti-bukti oleh kedua belah pihak)
  • Kesimpulan (rangkuman argumen dari masing-masing pihak)
  • Dan yang terakhir adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Atalia Praratya Tidak Mempermasalahkan Harta Gono-Gini

Salah satu poin penting yang terungkap dari permohonan gugatan cerai ini adalah sikap Atalia Praratya terkait aset bersama. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa dalam gugatannya, Atalia tidak mengajukan tuntutan pembagian harta bersama atau gono-gini.

“Dalam gugatannya, Ibu Atalia tidak mempermasalahkan aset. Tidak ada tuntutan harta gono-gini. Intinya hanya ingin berpisah,” ungkap Dede.

Hal ini mengindikasikan bahwa fokus utama Atalia dalam mengajukan gugatan cerai ini adalah murni untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil, tanpa adanya tuntutan terkait materiil.

Perlu dicatat bahwa ketidakharmonisan rumah tangga keduanya telah terindikasi sejak beberapa waktu lalu. Setelah munculnya isu terkait Lisa Mariana, Atalia Praratya tidak lagi terlihat membagikan momen kebersamaannya dengan Ridwan Kamil di media sosial. Bahkan, pada perayaan ulang tahunnya di bulan November 2025 lalu, momen perayaan tersebut tidak terlihat dihadiri atau dirayakan bersama sang suami.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Alasan Ketiadaan Para Pihak di Sidang Perdana

Meskipun sidang perdana ini memiliki agenda penting berupa mediasi, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tidak dapat hadir secara langsung di Pengadilan Agama Bandung. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena adanya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Beliau (Atalia) sangat menghormati proses persidangan ini, tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” jelas Debi. Ia menambahkan bahwa persiapan untuk sidang hari ini telah dilakukan sejak minggu lalu, termasuk pengajuan kegiatan melalui sistem e-court.

Sementara itu, Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan kehadirannya adalah untuk mengikuti agenda mediasi atas nama kliennya. Diketahui, Ridwan Kamil saat ini sedang berada di luar kota untuk menjalankan suatu agenda.

“Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya,” ujar Wenda.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Ketiadaan kedua belah pihak dalam sidang perdana ini menunjukkan kompleksitas jadwal dan komitmen yang dimiliki oleh figur publik seperti Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, meskipun proses hukum yang mereka hadapi tengah berjalan.