Home / Hukum & Kriminal / Gus Yaqut Diperiksa KPK: Skandal Kuota Haji Terungkap

Gus Yaqut Diperiksa KPK: Skandal Kuota Haji Terungkap


Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, telah menyelesaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (16/12) ini memakan waktu lebih dari delapan jam. Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB dan baru meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 20.17 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, Gus Yaqut memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam mengenai materi pemeriksaannya. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya telah memberikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya singkat kepada awak media yang menunggunya. Ia juga enggan menjawab berbagai pertanyaan terkait substansi kasus yang sedang didalami oleh KPK. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” tambahnya sebelum berlalu meninggalkan gedung KPK dengan menumpangi mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

KPK Dalami Aliran Uang PIHK ke Kemenag

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut ini berfokus pada dugaan aliran uang yang diterima oleh oknum pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami bagaimana uang tersebut mengalir terkait dengan pengelolaan atau jual beli kuota haji yang diduga dilakukan oleh para biro travel.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (16/12). Pendalaman terhadap aliran uang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.

Selain itu, Gus Yaqut juga dimintai keterangan mengenai hasil temuan tim penyidik KPK di Arab Saudi. Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan dampak dari pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi. “Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” lanjutnya.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Akar Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Setelah informasi ini beredar, KPK menduga bahwa asosiasi travel haji segera menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut.

Tujuan utama dari komunikasi ini diduga adalah untuk mengupayakan agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang seharusnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi sebuah rapat yang menghasilkan kesepakatan untuk membagi kuota haji tambahan tersebut secara merata, yaitu 50% untuk kuota haji khusus dan 50% untuk kuota haji reguler.

Keputusan pembagian kuota yang tidak lazim ini bahkan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih terus mendalami sejauh mana keterkaitan antara Surat Keputusan Menteri Agama tersebut dengan rapat-rapat yang diduga telah digelar sebelumnya.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran dana dari para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum-oknum di lingkungan Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan oleh para travel ini bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan biaya ini diduga bergantung pada skala besar kecilnya travel haji yang bersangkutan.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Uang hasil setoran tersebut diduga disetorkan oleh para travel melalui asosiasi haji. Dari asosiasi haji inilah, dana tersebut kemudian disetorkan lebih lanjut kepada oknum-oknum di Kemenag. KPK menduga bahwa aliran dana ini telah diterima oleh berbagai tingkatan pejabat, bahkan hingga ke pucuk pimpinan di Kemenag.

Berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk memastikan jumlah kerugian negara yang sebenarnya, KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan bos dari salah satu travel haji.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah Gus Yaqut, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.

Upaya penelusuran KPK juga meluas hingga ke Arab Saudi. Tim KPK telah turun langsung ke negara tersebut untuk melakukan penilaian terhadap kepadatan jemaah yang timbul akibat pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan sikap menghormati seluruh upaya yang dilakukan oleh KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan aset, demi terungkapnya kasus ini secara terang benderang. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.