Home / Hukum & Kriminal / Aliran Dana Haji: KPK Telusuri Setoran Biro Travel ke Oknum Kemenag

Aliran Dana Haji: KPK Telusuri Setoran Biro Travel ke Oknum Kemenag


KPK Selidiki Aliran Dana Gelap dalam Pengelolaan Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana yang mencurigakan terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Indikasi kuat menunjukkan adanya pemberian uang dari biro perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perkembangan ini setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta sejumlah perwakilan dari biro perjalanan haji dan umrah pada Selasa, 16 Desember 2025.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” ujar Budi kepada awak media.

Upaya pendalaman ini dilakukan mengingat ratusan biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di seluruh Indonesia diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus. Hingga kini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan terkait dugaan tersebut.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Latar Belakang Kuota Haji Tambahan dan Perubahan Kebijakan

Pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah merupakan hasil dari pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2023.

Secara normatif, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji tambahan. Sisa 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Namun, dalam praktiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Surat keputusan ini mengubah alokasi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler.

Kebijakan diskresi inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK. Selain itu, KPK juga tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat perubahan kebijakan tersebut.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

“Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Pemeriksaan Saksi Kunci dan Pihak Terkait

Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan kuota haji. Di antaranya adalah:

  • Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
  • Saodah Abdul Qodir, Direktur Travel Farfaza Astatama.
  • H. Amaludin, selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro.
  • Ida Nursanti, Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.
  • Hilman Faza, dari Travel Farfaza Astatama.
  • Ali Moh Amin, CEO Alisan Hajj & Umrah.
  • Ali Makki, Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata.

Pemeriksaan mendalam terhadap para individu ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme aliran dana dan praktik jual beli kuota haji yang diduga terjadi.

Yaqut Cholil Qoumas Menghindar dari Pertanyaan Wartawan

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media.

Yaqut tiba di markas KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan gedung pada pukul 20.13 WIB. Ketika diserbu pertanyaan oleh wartawan mengenai materi pemeriksaan, termasuk konfirmasi terhadap temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut berulang kali mengalihkan perhatian.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai substansi pemeriksaan.

Ia juga menolak berkomentar lebih lanjut mengenai temuan penyidik di Arab Saudi, dengan alasan meminta izin untuk meninggalkan lokasi. “Izin ya. Saya boleh lewat enggak. izin ya,” tuturnya.

“Materi tolong ditanyakan ke penyidik, jangan ke saya, tolong ditanyakan ke penyidik,” tegasnya sembari bergegas menuju kendaraannya.

Sikap irit bicara ini menimbulkan spekulasi lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan mantan Menteri Agama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. KPK terus bekerja untuk mengungkap tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal ini.