Home / Kebijakan Publik / PKH 2026 Dibuka: KPM Lama Terancam Graduasi, PIP Rp1,8 Juta Cair

PKH 2026 Dibuka: KPM Lama Terancam Graduasi, PIP Rp1,8 Juta Cair

Menjelang akhir tahun, perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali tertuju pada berbagai program bantuan sosial (bansos). Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan penting yang akan berlaku pada tahun 2025 dan 2026, yang berdampak langsung pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Ada dua kabar utama terkait PKH di tahun 2026, satu membuka peluang baru bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan, sementara yang lain menuntut kesiapan dan kemandirian bagi penerima lama. Bersamaan dengan itu, bantuan pendidikan PIP dengan nominal yang signifikan dilaporkan mulai dicairkan di berbagai daerah.

PKH 2026: Peluang Baru dan Transformasi Menuju Kemandirian

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memastikan bahwa jumlah KPM PKH akan mengalami penambahan pada tahun 2026. Penambahan ini secara spesifik ditujukan untuk keluarga-keluarga rentan yang selama ini belum pernah merasakan manfaat dari program bantuan sosial reguler. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan bantuan sosial, khususnya menyasar masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 hingga 5 dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kuota baru ini akan diisi dengan menggantikan posisi KPM yang telah dinyatakan lulus (graduasi), mengundurkan diri dari program, atau telah meninggal dunia. Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial apa pun, momen ini menjadi kesempatan emas untuk dapat terdaftar sebagai penerima PKH dan mendapatkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan graduasi bagi KPM PKH yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang lama. Mulai tahun 2026, KPM yang telah menerima PKH selama lebih dari lima tahun akan menjalani proses evaluasi. Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah mereka akan digraduasi secara bertahap dari program.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan graduasi ini tidak akan berlaku bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk menghentikan bantuan secara tiba-tiba, melainkan untuk mendorong keluarga-keluarga yang dinilai telah mencapai tingkat kemandirian ekonomi yang lebih baik agar dapat beradaptasi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

Papua Barat Daya: Tim Terpadu P4GN Lawan Narkoba Kolaboratif

Pemerintah menargetkan ratusan ribu KPM dapat bertransformasi dari penerima bansos menjadi keluarga yang mandiri. Hal ini akan diupayakan melalui berbagai program pemberdayaan, termasuk pelatihan keterampilan dan fasilitasi program usaha produktif yang dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka.

PIP 2025: Bantuan Pendidikan Hingga Rp1,8 Juta Mulai Dicairkan

Kabar baik juga datang dari sektor pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan pendidikan ini dilaporkan telah mulai dicairkan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan tanpa terhalang oleh kendala finansial.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga penerima manfaat PKH dan telah melakukan aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi. Besaran nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa, sebagai berikut:

  • SD/MI/Paket A: Rp450.000
  • SMP/MTs/Paket B: Rp750.000
  • SMA/SMK/Paket C: Rp1.000.000
  • Pendidikan khusus/disabilitas: Hingga Rp1,8 juta

Beberapa wilayah yang dilaporkan telah memulai pencairan PIP antara lain Jakarta Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa program bantuan pendidikan ini berjalan sesuai jadwal dan menjangkau para siswa yang membutuhkan di berbagai penjuru negeri.

Langkah Strategis Bagi KPM untuk Memaksimalkan Manfaat Bansos

Agar tidak ketinggalan berbagai manfaat dari program bantuan sosial yang terus berkembang, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat diimbau untuk melakukan beberapa langkah penting:

Dedi Mulyadi Hentikan Izin Perumahan Jabar: Ini Alasannya

  • Memastikan Data DTKS Aktif dan Valid: KPM perlu secara berkala memastikan bahwa data diri mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu aktif dan valid. Data yang akurat dan mutakhir menjadi kunci utama kelancaran penyaluran bantuan.
  • Rutin Memantau Informasi Resmi: Penting untuk selalu mengikuti dan memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui kanal-kanal komunikasinya. Hindari menyebarkan atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
  • Mengecek Status PIP Secara Berkala: Bagi siswa yang terdaftar dalam program PIP, KPM dapat secara rutin mengecek status pencairan bantuan melalui laman resmi PIP dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Mengikuti Program Pemberdayaan: Bagi KPM yang masuk dalam kategori graduasi, sangat disarankan untuk aktif mengikuti program-program pemberdayaan yang ditawarkan pemerintah. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan membangun kemandirian ekonomi.

Perubahan kebijakan pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan percepatan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelang akhir tahun 2025 ini menjadi sinyal yang kuat bahwa arah kebijakan bantuan sosial ke depan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan tunai semata, namun juga memiliki orientasi yang jelas menuju pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Bagi calon penerima baru PKH, ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan diri dan memahami persyaratan yang ada. Sementara itu, bagi KPM lama, ini adalah momentum penting untuk “naik kelas” dan membuka peluang kehidupan yang lebih baik melalui peningkatan kapasitas diri dan kemandirian.