Home / Hukum & Kriminal / Asmara Remaja Bangka Selatan Berujung Jeruji: Janji Nikah Terbongkar Polisi

Asmara Remaja Bangka Selatan Berujung Jeruji: Janji Nikah Terbongkar Polisi

Hubungan Asmara Berujung Jeruji Besi: ABG di Bangka Selatan Tersangkut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hubungan romantis antara dua remaja di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir tragis di meja hijau. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan dengan modus bujuk rayu dan janji palsu pernikahan.

Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka kepada pihak kepolisian pada tanggal 8 Desember 2025. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, petugas kepolisian berhasil mengungkap perkara ini hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 11 Desember 2025.

Janji Pernikahan Menjadi Senjata Bejat

Di balik janji suci pernikahan yang manis, terduga pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya secara berulang kali sepanjang tahun terakhir. Perbuatan tercela ini terbungkus rapi dalam plastik bening berukuran besar, menjadi barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan. Di dalamnya, terlihat jelas pakaian korban: satu helai kaos lengan panjang, celana panjang berwarna hitam, dan pakaian dalam berwarna merah, saksi bisu dari perbuatan keji tersebut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Toboali. Kasus ini melibatkan korban dan terlapor yang keduanya masih berusia di bawah 18 tahun. Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada 8 Desember 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kasus tersebut berhasil diungkap tiga hari kemudian atau pada tanggal 11 Desember 2025,” ujar Bripka M. Kurniawan kepada awak media di Toboali, Rabu (17/12/2025).

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Perubahan Perilaku Sang Anak Membuka Tabir Kelam

Menurut Bripka M. Kurniawan, korban diketahui berinisial MP, seorang pelajar berusia 14 tahun yang berasal dari Kecamatan Toboali. Sementara itu, pelaku berinisial An, yang juga masih berstatus pelajar berusia 17 tahun, berasal dari Kecamatan Tukak Sadai. Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mencermati perubahan sikap dan perilaku anaknya yang tidak wajar.

Kecurigaan tersebut mendorong orang tua korban untuk melakukan interogasi mendalam kepada putrinya. Jawaban yang didapat justru membuat ayah korban terkejut bukan kepalang. Pasalnya, putri kandungnya diduga telah menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh ayah korban, hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku menggunakan janji pernikahan sebagai modus utama untuk membujuk rayu korban agar menuruti keinginannya.

“Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku,” jelas Bripka M. Kurniawan.

Perbuatan Berulang di Tempat Publik

Perbuatan persetubuhan ini ternyata tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir yang teridentifikasi terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di area publik kawasan pesisir pantai di Kecamatan Toboali.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Dalam proses pengungkapan, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terlapor di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai. Petugas gabungan segera mendatangi lokasi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, penyidik menetapkan An sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur peradilan anak. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

“Di antaranya satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam,” ungkap Bripka M. Kurniawan.

Ancaman Hukuman dan Upaya Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Meskipun demikian, penanganan perkara ini tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Proses hukum dilakukan dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Bripka M. Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.