Sidang Perdana Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Kuasa Hukum Hadir Mewakili
Kota Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya, anggota DPR RI Atalia Praratya. Dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Wenda Aluwi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dikarenakan adanya kegiatan yang mengharuskan beliau berada di luar kota. “Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada awak media di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).
Meskipun tidak dapat hadir secara langsung, Wenda menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran tim kuasa hukum dalam persidangan ini merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap gugatan yang telah terdaftar secara resmi di pengadilan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” imbuh Wenda.
Lebih lanjut, Wenda Aluwi mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil telah menunjuk tim kuasa hukum yang cukup solid untuk menangani perkara perceraian ini. “Total kuasa hukum ada delapan orang,” ungkapnya, menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Sidang perdana perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ini memiliki agenda awal pemeriksaan dan mediasi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, tahap mediasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mencapai penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Proses hukum perceraian ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik yang pernah memimpin salah satu provinsi terpadat di Indonesia, serta Atalia Praratya yang juga merupakan wakil rakyat. Absennya Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini, meskipun telah diwakili oleh kuasa hukum, tentunya memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menghormati jalannya persidangan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengadilan Agama Kota Bandung sendiri telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menjalankan proses mediasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Kehadiran kuasa hukum yang berjumlah delapan orang menandakan bahwa Ridwan Kamil serius dalam menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Atalia Praratya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum ini berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku dan dengan penghormatan terhadap semua pihak yang terlibat.
Meskipun detail mengenai alasan perceraian belum diungkapkan secara publik, proses mediasi yang akan dijalani merupakan tahapan krusial. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, atau dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum mereka, akan diajak untuk berkomunikasi dan mencari titik temu demi tercapainya kesepakatan. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi konflik yang lebih dalam dan mencari solusi yang paling damai, terutama jika mereka memiliki tanggungan anak yang masih memerlukan perhatian.
Informasi mengenai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini menunjukkan bahwa ia tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai warga negara yang patuh hukum, meskipun sedang menghadapi persoalan pribadi yang kompleks. Penunjukan tim kuasa hukum yang besar juga mengindikasikan bahwa ia siap untuk melalui setiap tahapan persidangan dengan persiapan yang matang.
Masyarakat tentu berharap bahwa proses perceraian ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas dan nama baik keluarga besar Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di mata publik. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini.
