Home / Hukum & Kriminal / Sidang Cerai Atalia-Ridwan: Kuasa Hukum Hadir, Hakim Tunjuk Mediator

Sidang Cerai Atalia-Ridwan: Kuasa Hukum Hadir, Hakim Tunjuk Mediator

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Mediasi Tanpa Kehadiran Langsung

Pengadilan Agama Bandung menjadi saksi bisu dimulainya proses hukum gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Mochammad Ridwan Kamil. Sidang perdana yang seyogianya digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 pagi, berlangsung tanpa kehadiran langsung kedua belah pihak yang berperkara. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam agenda pembuka persidangan ini.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir lantaran memiliki agenda kegiatan di luar kota yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, Debi menegaskan bahwa Atalia Praratya tetap menunjukkan sikap penghormatan dan kepatuhan terhadap seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan. Segala keputusan dan proses hukum akan tetap diikuti melalui perwakilan kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Pada dasarnya Ibu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena ada kegiatan di luar kota, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada awak media seusai sidang perdana dilaksanakan.

Debi lebih lanjut memaparkan bahwa agenda utama dalam sidang perdana ini adalah tahap mediasi. Mengenai detail materi gugatan yang diajukan oleh kliennya, Debi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia beralasan bahwa perkara perceraian merupakan ranah privat yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama. Kerahasiaan materi gugatan ini dihormati demi menjaga privasi para pihak yang terlibat.

“Materi gugatan itu bersifat privat, sehingga tidak bisa kami sampaikan. Kami menghormati aturan yang berlaku,” tegas Debi.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Terkait dengan berbagai isu dan spekulasi yang berkembang di luar ruang sidang, termasuk dugaan-dugaan yang mengaitkan perkara ini dengan pihak tertentu, Debi juga memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Menurutnya, isu-isu semacam itu sudah masuk ke dalam ranah materi gugatan yang bersifat tertutup. Sementara itu, perihal isu pembagian harta bersama atau tuntutan nafkah, Debi menyatakan bahwa fokus utama pihaknya saat ini adalah pada penyelesaian proses gugatan cerai itu sendiri.

Proses Mediasi dan Penunjukan Mediator

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim memberikan penekanan bahwa kehadiran langsung para pihak berperkara merupakan sebuah kewajiban dalam proses mediasi. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur bahwa ketidakhadiran salah satu pihak harus disertai dengan alasan yang sah dan disertai bukti pendukung.

Untuk memfasilitasi proses mediasi, majelis hakim kemudian menunjuk Syarif Gusman sebagai mediator. Penunjukan ini disepakati oleh kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mediator memiliki peran penting untuk menjembatani komunikasi dan mencari titik temu antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, dengan harapan tercapainya kesepakatan damai atau setidaknya meminimalisir konflik yang mungkin timbul.

Penundaan Sidang dan Agenda Berikutnya

Menindaklanjuti proses mediasi yang belum dapat dilaksanakan secara optimal karena ketidakhadiran langsung para pihak, sidang gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Mochammad Ridwan Kamil pun dijadwalkan ulang. Sidang selanjutnya ditunda selama 30 hari ke depan.

Jadwal sidang berikutnya ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2026. Agenda utama pada sidang lanjutan ini adalah penyampaian laporan hasil mediasi yang telah dilakukan oleh mediator. Hasil dari proses mediasi ini akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan tahapan persidangan selanjutnya, apakah akan berujung pada kesepakatan atau berlanjut ke proses pembuktian lebih lanjut.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat