Home / Pemerintahan / Mundur Seminggu Dilantik: Bupati Tasikmalaya Buka Suara

Mundur Seminggu Dilantik: Bupati Tasikmalaya Buka Suara

Pengunduran Diri Mendadak Pejabat Tasikmalaya Picu Spekulasi, Bupati Tegaskan Hak Pribadi ASN

Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Deni Mulyadi, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRPKP), mendadak menyatakan pengunduran dirinya. Kejadian ini sontak memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat pemerintahan.

Kejanggalan semakin terasa mengingat Deni Mulyadi baru menjabat posisi strategis tersebut selama kurang lebih satu pekan. Ia dilantik pada hari Selasa, 9 Desember 2025, namun tak lama kemudian memutuskan untuk melepas jabatannya. Durasi jabatan yang sangat singkat ini menjadi sorotan utama dan menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan drastis tersebut.

Bupati Tasikmalaya: Pengunduran Diri Adalah Hak Pribadi ASN

Menanggapi polemik yang timbul akibat pengunduran diri pejabat yang baru menjabat beberapa hari tersebut, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memberikan klarifikasi. Bupati Cecep menegaskan bahwa keputusan Deni Mulyadi untuk mengundurkan diri merupakan hak pribadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menekankan bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya telah melalui tahapan verifikasi yang ketat.

“Rotasi dan mutasi telah melalui proses verifikasi teknis yang ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak mungkin ada pejabat yang dilantik tanpa lolos verifikasi,” jelas Bupati Cecep pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Pernyataan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan memberikan gambaran bahwa pelantikan pejabat telah melalui prosedur yang semestinya.

Milawati Pimpin Komisi 4: Bahas Rakordal Kinerja

Lebih lanjut, Bupati Cecep menjelaskan bahwa apabila seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan, atau merasa tugas tersebut tidak sesuai dengan bidang keahliannya, maka diperbolehkan untuk mengajukan pengunduran diri. “Jika merasa tidak mampu, mundur itu diperbolehkan. Itu merupakan hak setiap ASN. Jangan dipaksakan, karena memaksakan seseorang untuk tetap menjabat justru dapat dianggap melanggar hak asasi manusia,” pungkas Bupati Cecep. Penegasan ini menunjukkan adanya pemahaman bahwa penempatan seseorang pada jabatan haruslah didasarkan pada kemampuan dan kesesuaian, serta menghargai pilihan individu jika dirasa tidak mampu.

Rotasi dan Mutasi Lanjutan di Pemkab Tasikmalaya

Menariknya, pada hari yang sama ketika Bupati memberikan klarifikasi mengenai pengunduran diri Deni Mulyadi, yaitu Selasa, 16 Desember 2025, Bupati Cecep kembali menggelar rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pergeseran tugas ini melibatkan sejumlah besar ASN, menunjukkan adanya dinamika pergerakan sumber daya manusia di birokrasi daerah.

Dalam rotasi dan mutasi terbaru ini, tercatat sebanyak 30 ASN mengalami pemindahan posisi. Rincian dari pergeseran tersebut mencakup:

  • Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): Ini merupakan posisi jabatan struktural tertinggi di bawah Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas. Perubahan pada level ini seringkali berdampak signifikan pada arah kebijakan dan operasional dinas terkait.
  • Enam Pejabat Administrator: Pejabat administrator biasanya menduduki posisi kepala bagian atau sekretaris dinas, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan internal dan pelaksanaan program.
  • Satu Pejabat Pengawas: Pejabat pengawas, seperti kepala sub-bagian atau kepala seksi, memiliki tugas dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di tingkat yang lebih operasional.
  • Dua Puluh Kepala Sekolah Tingkat Dasar dan Menengah: Pergeseran pada posisi kepala sekolah ini tentu akan membawa dampak pada lingkungan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, baik dalam hal kepemimpinan maupun inovasi di sekolah masing-masing.

Posisi Kabid Jalan dan Jembatan Masih Kosong

Pemkot & Polresta Padang: Amankan Nataru 2025 dengan Operasi Lilin Singgalang

Meskipun terjadi rotasi dan mutasi besar-besaran, ada satu hal yang menarik perhatian dalam pergeseran tugas kali ini. Posisi Kepala Bidang Jalan dan Jembatan yang ditinggalkan oleh Deni Mulyadi masih belum terisi. Hingga saat ini, belum ada pejabat baru yang ditunjuk untuk menggantikan Deni Mulyadi. Hal ini kembali memunculkan pertanyaan dan spekulasi mengenai kelanjutan penataan di sektor infrastruktur vital tersebut.

Pengunduran diri mendadak seorang pejabat eselon III yang baru menjabat sepekan, ditambah dengan kekosongan posisi yang ditinggalkannya di tengah rotasi yang lebih luas, tentu menjadi catatan penting dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Publik tentu menantikan penjelasan lebih lanjut atau langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dan memastikan kelancaran program-program pembangunan, khususnya di bidang jalan dan jembatan yang krusial bagi mobilitas dan perekonomian daerah.