Home / Hukum & Kriminal / Pembelaan 22 Terdakwa Prada Lucky Namo Dibacakan

Pembelaan 22 Terdakwa Prada Lucky Namo Dibacakan

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Namo: Pembelaan 22 Terdakwa Dibacakan

Kupang – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo pada Rabu, 17 Desember 2025. Agenda utama pada persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari 22 terdakwa yang diajukan oleh tim penasihat hukum mereka.

Sidang yang dimulai tepat pukul 10.30 Wita ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno. Beliau didampingi oleh dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Kehadiran Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun turut memperkuat jalannya persidangan. Tak ketinggalan, para panitera, termasuk Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, juga hadir untuk mencatat seluruh jalannya proses hukum.

Sementara itu, tim penasihat hukum yang membela para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun. Mereka bekerja keras untuk menyusun argumen pembelaan terbaik bagi klien-klien mereka.

Persidangan kali ini menarik perhatian karena menggabungkan tiga nomor berkas perkara yang berbeda namun memiliki kaitan dalam kasus ini. Penggabungan ini dilakukan untuk efisiensi dan kesinambungan proses hukum.

Berikut adalah daftar terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara:

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

  • Berkas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025:

    • Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr
  • Berkas Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 (17 Terdakwa):

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi
    2. Sertu Andre Mahoklory
    3. Pratu Poncianus Allan Dadi
    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
    8. Letda. Made Juni Arta Dana
    9. Pratu Rofinus Sale
    10. Pratu Emanuel Joko Huki
    11. Pratu Ariyanto Asa
    12. Pratu Jamal Bantal
    13. Pratu Yohanes Viani Ili
    14. Serda Mario Paskalis Gomang
    15. Pratu Firdaus
    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
  • Berkas Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 (4 Terdakwa):

    1. Pratu Ahmad Ahda
    2. Pratu Emiliano De Araujo
    3. Pratu Petrus Nong Brian Semi
    4. Pratu Aprianto Rede Radja

Proses pembacaan nota pembelaan ini merupakan momen krusial dalam persidangan. Tim penasihat hukum berupaya keras untuk menyajikan argumen yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa, atau bahkan membuktikan ketidakbersalahan mereka. Mereka kemungkinan besar akan menyoroti berbagai aspek, mulai dari kronologi kejadian, peran masing-masing terdakwa, hingga kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang memengaruhi peristiwa tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky Namo ini memang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota TNI. Persidangan di pengadilan militer ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun terdakwa, serta menegakkan disiplin di lingkungan militer.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Meskipun agenda hari ini adalah pembacaan pembelaan, persidangan ini masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Setelah pembacaan pembelaan, biasanya akan dilanjutkan dengan replik dari jaksa penuntut umum, duplik dari pihak terdakwa, dan akhirnya pembacaan putusan oleh majelis hakim. Seluruh proses ini diharapkan berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.

Kehadiran puluhan terdakwa dalam satu persidangan menunjukkan skala kasus ini yang cukup besar dan kompleks. Pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Penegakan hukum di lingkungan militer memiliki kekhususan tersendiri, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Seluruh pihak yang hadir dalam persidangan kali ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Majelis hakim, oditur militer, hingga tim penasihat hukum, semuanya memiliki peran penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan TNI. Setiap anggota militer diharapkan untuk bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Peristiwa tragis seperti ini diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang.

Sidang lanjutan ini menjadi bukti bahwa proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan seadil-adilnya.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi