Home / Hukum & Kriminal / Pengacara Buka Suara Sidang Perdana Perceraian Atalia-Ridwan

Pengacara Buka Suara Sidang Perdana Perceraian Atalia-Ridwan

Sidang Gugatan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar di PA Bandung

Pengadilan Agama (PA) Bandung menjadi saksi dimulainya proses hukum yang menarik perhatian publik, yaitu sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 17 Desember 2025, menandai babak baru dalam dinamika rumah tangga pasangan yang dikenal luas oleh masyarakat.

Perkara perceraian ini telah terdaftar secara resmi di PA Bandung dengan nomor registrasi 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Sejak pagi, pantauan di lokasi persidangan menunjukkan kehadiran kuasa hukum dari pihak penggugat, Atalia Praratya, yang siap mengikuti seluruh agenda sidang perdana ini.

Persiapan Matang dari Pihak Penggugat

Debi Agusfriansa, selaku kuasa hukum Atalia Praratya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi persidangan ini. “Untuk persiapan sidang hari ini, tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” ujar Debi saat ditemui di PA Bandung.

Namun, pada sidang perdana ini, Atalia Praratya sendiri tidak dapat hadir secara langsung. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” jelas Debi. Ketidakhadiran Atalia Praratya disebabkan oleh tugas dan tanggung jawab kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Meskipun demikian, pihak penggugat menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Mengenai substansi atau materi gugatan perceraian, Debi Agusfriansa menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci kepada publik.

  • Kerahasiaan Proses Perceraian:
    “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tutur Debi. Prinsip kerahasiaan ini penting untuk menjaga privasi para pihak yang terlibat, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kehadiran Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tergugat, Ridwan Kamil, yaitu Wenda Aluwi, juga turut hadir di Pengadilan Agama Bandung. Wenda menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir pada sidang perdana ini karena sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugas atau agenda lainnya.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Wenda. Kehadiran kuasa hukum Ridwan Kamil menunjukkan bahwa pihak tergugat juga siap untuk mengikuti dan menjalani proses mediasi serta persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baik kuasa hukum Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil sama-sama enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan penyebab gugatan cerai. Mereka juga tidak memberikan tanggapan terkait isu-isu yang mungkin beredar di masyarakat. Fokus utama mereka saat ini adalah mengikuti jalannya persidangan dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Konfirmasi Resmi Pendaftaran Gugatan

Sebelumnya, kabar mengenai gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah beredar dan dikonfirmasi secara resmi. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa perkara gugatan perceraian tersebut telah masuk ke pengadilan.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

“Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Desember 2025. Pernyataan resmi dari Panitera PA Bandung ini memperjelas status hukum gugatan yang diajukan, sekaligus mengonfirmasi dimulainya proses hukum terkait rumah tangga pasangan tersebut.

Proses mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam perkara perceraian akan menjadi fokus utama dalam sidang-sidang selanjutnya. Harapannya, mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, atau setidaknya menjadi langkah awal dalam penyelesaian perkara ini secara damai. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari sidang yang sedang berlangsung ini, sambil tetap menghormati privasi para pihak yang terlibat.