Home / Advertorial / Nadiem Copot Pejabat Eselon II: Ini Alasannya

Nadiem Copot Pejabat Eselon II: Ini Alasannya

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Pejabat Eselon II Dicopot, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 terus bergulir. Fakta baru terungkap dalam persidangan yang mengungkap adanya pencopotan dua pejabat eselon II oleh Menteri Nadiem Makarim saat menjabat. Hal ini dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDasmen), serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Perbedaan Pendapat Memicu Pencopotan Pejabat

Dalam sidang yang mendalami kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook, jaksa mengidentifikasi dua pejabat eselon II yang dicopot oleh Nadiem Makarim, yaitu Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Jaksa menjelaskan bahwa pencopotan ini didasari oleh perbedaan pandangan antara Nadiem dengan kedua pejabat tersebut terkait aspek pengadaan.

Secara spesifik, Poppy Dewi Puspitawati dilaporkan tidak sependapat jika pengadaan difokuskan hanya pada satu jenis produk tertentu, yakni Chromebook. Jaksa memaparkan bahwa salah satu alasan Nadiem Makarim mengganti pejabat eselon II, termasuk Poppy Dewi Puspitawati, adalah karena adanya perbedaan pendapat mengenai hasil kajian teknis yang dinilai tidak sesuai dengan arahan Menteri. Ketidaksetujuan Poppy terhadap pengadaan yang hanya merujuk pada satu produk tertentu menjadi poin krusial. Akibatnya, Poppy digantikan oleh Mulyatsyah, yang kemudian menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 pada 15 Mei 2020.

Laptop Touchscreen 2025: Spesifikasi Misterius yang Menggoda

Selanjutnya, Nadiem menunjuk Mulyatsyah, yang sebelumnya merupakan ketua tim review hasil kajian pengadaan laptop, untuk menggantikan Khamim. Sementara itu, Sri Wahyuningsih ditunjuk untuk menggantikan Poppy. Perubahan posisi kedua pejabat ini secara resmi ditetapkan melalui keputusan tertanggal 8 Juni 2020. Pada tanggal tersebut, Hamid Muhammad selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dalam keputusan tersebut, Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua menggantikan Khamim, dan Sri Wahyuningsih menjabat sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Lebih lanjut, jaksa mengungkap fakta mengejutkan terkait kerugian negara dalam kasus ini. Negara dilaporkan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020–2021.

Dalam dakwaannya, Sri Wahyuningsih disebut bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Jaksa menyatakan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.567.888.662.716,74, atau sekitar Rp 1,5 triliun.

Daftar Pihak yang Didakwa Memperkaya Diri

Vivo: 6 Smartphone Baterai Jumbo Terbaik Wajib Lirik

Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga turut memperkaya diri. Sebanyak 25 pihak, termasuk Nadiem Makarim, didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Nadiem Makarim sendiri disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Nadiem Makarim, sejumlah pejabat di Kemendikbudristek lainnya juga didakwa memperkaya diri dalam kasus ini. Berikut adalah rinciannya:

  • Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
  • Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
  • Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
  • Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
  • Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
  • PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
  • Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
  • Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
  • Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
  • Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
  • Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000

Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus ini juga mendakwa 13 pihak lainnya yang diduga turut memperkaya diri. Pihak-pihak tersebut meliputi:

  • Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
  • PT Supertone (SPC): Rp 44.963.438.116,26
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
  • PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
  • PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.739.975,27.

Pada Selasa (16/12/2025), JPU telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa awal, yaitu Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP Ditjen PAUDasmen), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUDasmen). Sementara itu, sidang perdana untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan akan berlangsung pada minggu berikutnya.

Samsung S25 Edge: Diskon Rp2,5 Juta, Desain Super Tipis Terungkap

Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.