GMNI Dorong Penguatan Ekonomi Hijau Pasca Bencana Ekologis, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Sumatra, sebagai momentum krusial untuk memperkuat implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam kerangka pembangunan nasional. GMNI berpandangan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi konstitusional bagi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dorongan untuk memperkuat ekonomi hijau dinilai sangat mendesak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP GMNI, Muhammad Risyad Fahlefi, dalam sebuah acara pengukuhan kepengurusan organisasi untuk periode 2025–2028. Ia menekankan bahwa momen pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah penegasan kembali komitmen GMNI untuk turut serta dalam memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang mendukung pembangunan nasional. Pembangunan yang dimaksud haruslah berkeadilan sosial, berkelanjutan, dan sepenuhnya selaras dengan amanat konstitusi.
Refleksi Bencana, Mendesaknya Pembangunan Ekonomi Hijau Berbasis Ekologi Politik
Menurut Risyad, rentetan bencana yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra menjadi cermin yang sangat jelas mengenai urgensi percepatan pembangunan ekonomi hijau. Pendekatan yang digunakan haruslah berbasis pada analisis ekologi politik, yang mempertimbangkan hubungan timbal balik antara lingkungan dan kekuasaan.
“Bencana di sejumlah wilayah Sumatera menjadi refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik,” ujar Risyad. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penanganan bencana dan upaya pencegahannya tidak bisa dilepaskan dari akar permasalahan lingkungan yang seringkali dipengaruhi oleh kebijakan politik dan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan akan terus melahirkan siklus bencana yang merugikan masyarakat dan negara.
GMNI: Mitra Kritis Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan Ekonomi

Menyadari peran strategisnya dalam dinamika kebangsaan, GMNI menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi secara konstruktif. Organisasi ini menyatakan diri siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Kontribusi tersebut akan diwujudkan melalui jalur dialog kebijakan yang sehat, kajian-kajian akademik yang mendalam, serta partisipasi aktif dari seluruh kader GMNI. Semua upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa pembangunan nasional berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Lebih lanjut, Risyad menambahkan bahwa GMNI tidak hanya berperan sebagai mitra yang mendukung, tetapi juga akan menjalankan fungsi sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab. Peran ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas kebijakan pemerintah.
“Apabila terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik yang konstruktif, serta alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” tegas Risyad. Dengan demikian, GMNI berkomitmen untuk selalu bersuara demi kepentingan rakyat dan kelestarian bangsa, memberikan masukan yang membangun demi perbaikan kebijakan publik.
Pengukuhan Kepengurusan Baru: Komitmen GMNI untuk Perjuangan Rakyat

Acara pengukuhan DPP GMNI Periode 2025–2028 secara resmi menetapkan Muhammad Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan baru ini mengikrarkan komitmen yang kuat untuk terus mengabdi kepada bangsa Indonesia. Landasan perjuangan mereka adalah nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, dan ajaran Marhaenisme yang menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat kecil.
“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada UUD 1945, Pancasila, dan Marhaenisme, serta setia pada cita-cita Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” pungkas Risyad, menegaskan kembali jati diri dan arah perjuangan organisasi. Komitmen ini mencerminkan semangat GMNI untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Tantangan pasca-bencana ekologis membutuhkan respons yang komprehensif dan berkelanjutan. GMNI, melalui penguatan narasi ekonomi hijau dan komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945, berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan lestari.
