Home / Trending / Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Abaikan Harta Gono-gini

Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Abaikan Harta Gono-gini

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya: Mediasi Menjadi Agenda Utama

Pengadilan Agama Bandung menjadi saksi bisu dimulainya proses hukum yang menyita perhatian publik, yakni sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda utama mediasi. Keberadaan Atalia Praratya dalam persidangan telah dipastikan, sementara nasib kehadiran Ridwan Kamil masih belum terkonfirmasi.

Informasi mengenai jadwal sidang ini dibenarkan oleh Dede Supriadi, Panitera Pengadilan Agama Bandung. Beliau menjelaskan bahwa dalam gugatannya, Atalia Praratya tidak mengajukan tuntutan terkait pembagian harta bersama atau yang biasa dikenal dengan istilah harta gono-gini. Fokus utama Atalia dalam gugatan ini adalah keinginan untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil.

“Dalam gugatannya, Ibu Atalia tidak mempermasalahkan aset. Tidak ada tuntutan harta gono gini. Intinya hanya ingin berpisah,” ujar Dede Supriadi saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Desember 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa niat Atalia Praratya murni untuk mengakhiri bahtera rumah tangga tanpa mempersoalkan aset yang mungkin telah dikumpulkan selama pernikahan.

Atalia Praratya Siap Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Belum Pasti

Tim kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi bahwa kliennya dijadwalkan untuk menghadiri sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan perkara. “Berdasarkan agenda Ibu Atalia hadir di Pengadilan Agama. Tapi, kepastiannya tetap menyesuaikan dengan jadwal kedinasan yang bersangkutan,” ujar Debi saat dihubungi pada Selasa, 16 Desember 2025. Debi juga menambahkan bahwa Atalia Praratya telah memberikan kuasa penuh kepada dirinya dan tim untuk mendampingi dalam seluruh proses gugatan perceraian ini, menunjukkan bahwa kliennya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, belum ada kepastian mengenai kehadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini. Sidang yang teregister dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg ini akan menjadi langkah awal dalam proses perceraian mereka. Kuasa hukum Ridwan Kamil dalam kasus lain, Muslim Butarbutar, sebelumnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil telah menunjuk pengacara lain untuk mengawal agenda perceraiannya. Hal ini mengindikasikan bahwa Ridwan Kamil juga telah mempersiapkan diri menghadapi proses hukum ini, meskipun detail kehadirannya di sidang perdana masih dirahasiakan.

Biaya Kuliah ITB Jalur SSU: Ganti Seleksi Mandiri

Tahapan-Tahapan dalam Perkara Gugatan Perceraian

Menurut Juru Bicara Pengadilan Agama, Ikhwan Sopyan, setiap perkara gugatan perceraian memiliki tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses hukum.

Secara umum, tahapan-tahapan tersebut meliputi:

  • Pengecekan Identitas: Tahap awal ini melibatkan verifikasi identitas semua pihak yang terlibat, termasuk penggugat, tergugat, serta kuasa hukum mereka.
  • Mediasi: Jika para pihak hadir setelah identitas mereka dipastikan, upaya mediasi akan diupayakan. Mediasi ini merupakan proses penting untuk mencari titik temu dan kemungkinan rekonsiliasi, dan berlaku untuk seluruh perkara dengan kode “G” (Gugatan).
  • Pembacaan Gugatan: Setelah mediasi, gugatan akan dibacakan di hadapan majelis hakim.
  • Pemeriksaan dan Jawab-Menjawab: Tahap ini meliputi pemeriksaan lebih mendalam terhadap pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan memberikan jawaban, replik (tanggapan atas jawaban), dan duplik (tanggapan atas replik).
  • Pembuktian: Para pihak akan diminta untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka.
  • Kesimpulan: Setelah seluruh bukti terkumpul dan diperiksa, para pihak akan menyampaikan kesimpulan akhir mereka.
  • Pembacaan Putusan: Tahap terakhir adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan mengakhiri proses persidangan.

Atalia Praratya Nikmati Waktu Usai Mengajukan Gugatan

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Atalia Praratya terlihat menikmati momen santai dengan menonton film di bioskop. Aktivitas ini ia bagikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ataliapr, pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam unggahannya, Atalia terlihat menonton film bersama teman-temannya.

Setelah sesi menonton film, Atalia dan teman-temannya melanjutkan kebersamaan dengan berburu nasi goreng. Momen ini terinspirasi dari film yang mereka tonton, yang tampaknya menampilkan adegan kuliner nasi goreng. Atalia menuliskan dalam unggahannya, “Hanya gara-gara liat nasi goreng di film AGAK LAEN 2, beres nonton langsung apruk2an bergerilya dong sama gengs nyari tukang nasgor.. Sampe ngelilingin mal saking harus banget yang otentik Sengaruh itu ya ternyata film ke penontonnya Udah pada nonton, kan??”.

Aktivitas santai ini menunjukkan bahwa Atalia Praratya berusaha menjalani hari-harinya dengan normal meskipun sedang menghadapi gugatan perceraian. Keputusannya untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung ini tentu menjadi babak baru dalam kehidupannya, dan ia tampaknya berusaha menyeimbangkan antara kewajiban hukum dan kebutuhan pribadi untuk tetap menjaga kesejahteraan emosionalnya.

Lembah Anai Dibuka Kembali Pasca Banjir