Home / Aktual / Hellyana Praperadilkan Kasus Ijazah Palsu

Hellyana Praperadilkan Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, berencana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Hukum Praperadilan

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan dengan status tersangka yang disematkan kepadanya. “Kami akan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainul saat dihubungi.

Zainul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta transparansi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang menjadi objek perkara. Namun, permintaan tersebut diklaim tidak mendapatkan tanggapan.

Penetapan tersangka terhadap Hellyana dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025. Keberadaan Hellyana sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dugaan Pasal yang Dilanggar

Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Ancaman pidana yang dihadapi meliputi pelanggaran terhadap:

Silahturahmi Natal Forkopimda Sultra: Simbol Soliditas Menuju 2026

  • Pasal 263 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
  • Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Undang-undang ini mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran terkait pendidikan tinggi.
  • Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini juga mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hingga kini, Bareskrim Polri belum memberikan penjelasan rinci mengenai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan Hellyana sebagai tersangka. Baik Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Wira Satya maupun Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan keterangan detail terkait perkara ini.

Latar Belakang Ijazah

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko sempat menyampaikan bahwa ijazah yang menjadi objek penyidikan diduga berasal dari Universitas Azzahra. Universitas ini berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, dan diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 370/E/O/2024 yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2024. Penutupan universitas tersebut menambah kompleksitas dalam penyelidikan kasus ini, terutama terkait keabsahan dokumen pendidikan yang dikeluarkan.

Proses hukum praperadilan yang akan diajukan oleh pihak Hellyana diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum penetapan tersangka dan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan salah satu pejabat publik ini.