Lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Resmi Naik Status Menjadi Peraturan Daerah
Menjelang penghujung tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna yang bersejarah. Dalam agenda penting tersebut, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disiapkan untuk tahun 2025 secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menandai rampungnya proses legislasi yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan fasilitasi, termasuk dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan bahwa kelima Raperda yang kini telah berstatus Perda tersebut telah melalui proses fasilitasi yang ketat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebijakan yang lebih luas dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Raperda-raperda yang dimaksud mencakup berbagai aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Probolinggo. Kelimanya adalah:
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan: Regulasi ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kokoh bagi para nelayan kecil dan pembudidaya ikan, memastikan kesejahteraan mereka serta keberlanjutan sektor perikanan lokal.
- Raperda Pengelolaan Sampah: Dengan semakin meningkatnya volume sampah, Perda ini menjadi sangat vital untuk mengatur sistem pengelolaan sampah yang efektif, mulai dari pencegahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pembuangan akhir yang ramah lingkungan.
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air: Ketersediaan air bersih yang berkualitas adalah hak fundamental masyarakat. Perda ini bertujuan untuk melindungi sumber-sumber air dan memastikan mutu air yang dikonsumsi masyarakat tetap terjaga.
- Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan: Regulasi ini akan menjadi kerangka kerja bagi hubungan industrial, perlindungan hak-hak pekerja, serta fasilitasi penciptaan lapangan kerja yang layak di Kota Probolinggo.
- Raperda Keterbukaan Informasi Publik: Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Perda ini akan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi publik yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Proses Pembahasan yang Komprehensif dan Kolaboratif
Dwi Laksmi menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian rapat paripurna yang telah diselenggarakan. Setelah melalui pembahasan mendalam di tingkat komisi dan fraksi, seluruh Raperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi yang telah memberikan pendapat akhir mereka terhadap pembahasan kelima Raperda ini,” ujar Dwi Laksmi. Pendapat akhir dari fraksi-fraksi tersebut menjadi landasan kuat bagi DPRD untuk mengambil keputusan final.
Berdasarkan kesimpulan yang dicapai, DPRD Kota Probolinggo secara resmi menyetujui kelima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses formalitas pun dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD mengenai penetapan Raperda menjadi Perda, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Harapan untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat
Menyikapi penetapan kelima Perda tersebut, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyatakan rasa syukurnya. Ia menekankan bahwa proses pembahasan kelima Raperda ini telah berjalan secara komprehensif dan selalu disesuaikan dengan arahan serta fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami menyadari adanya dinamika dan masukan yang membangun dari seluruh anggota dewan maupun jajaran eksekutif. Hal ini menunjukkan komitmen bersama kita untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkap Aminuddin.
Wali Kota juga memberikan apresiasi yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo, serta seluruh jajaran eksekutif yang terlibat. Kontribusi pemikiran dan kerja sama yang solid selama proses pembahasan menjadi kunci keberhasilan ini.
Aminuddin berharap, kelima Peraturan Daerah yang baru saja disahkan ini dapat memberikan dampak positif dan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Lebih dari itu, ia meyakini bahwa regulasi-regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
