Home / Trending / Perlindungan Lahan Produktif & Pembatasan Toko Modern di Bali

Perlindungan Lahan Produktif & Pembatasan Toko Modern di Bali

DPRD Bali Sepakati Perlunya Regulasi Pengendalian Toko Modern dan Lahan Produktif

Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah mencapai kesepakatan krusial mengenai urgensi pembentukan regulasi yang dapat mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring serta melindungi lahan produktif di Pulau Dewata. Kesepakatan ini mengemuka dalam forum Rapat Paripurna ke-17 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang diselenggarakan pada hari Senin, 15 Desember.

Rapat paripurna yang terhormat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, yang bertindak mewakili Gubernur Wayan Koster. Agenda utama rapat paripurna adalah mendengarkan dan membahas pandangan umum dari berbagai fraksi di DPRD Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat strategis bagi masa depan Bali.

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah:

  • Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring: Bertujuan untuk mengatur dan membatasi ekspansi toko ritel modern yang beroperasi dalam jaringan, guna menjaga keseimbangan pasar dan melindungi usaha lokal.
  • Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee: Berfokus pada upaya pencegahan konversi lahan pertanian yang subur menjadi peruntukan lain, serta melarang praktik kepemilikan lahan secara “nominee” atau perwakilan yang seringkali berujung pada spekulasi dan penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak.

Dukungan Prinsipil dan Penegasan dari Fraksi PDI Perjuangan

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, AA Istri Paramita Dewi, menyampaikan dukungan prinsipil yang kuat terhadap kedua Raperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa regulasi yang jelas dan tegas sangat diperlukan sebagai instrumen hukum utama untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Lebih jauh lagi, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa regulasi ini juga krusial untuk mempertahankan lahan produktif yang merupakan penopang utama ketahanan pangan daerah. Keberadaan lahan produktif yang terjaga juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan hidup Bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata pulau ini.

Biaya Kuliah ITB Jalur SSU: Ganti Seleksi Mandiri

Fraksi PDI Perjuangan secara spesifik menegaskan bahwa pengendalian toko modern berjejaring tidak boleh hanya berhenti pada tataran normatif atau sekadar bunyi peraturan. Pengendalian tersebut harus disertai dengan pengaturan yang detail, mencakup:

  • Pengaturan Zonasi: Menentukan area-area spesifik di mana toko modern dapat beroperasi.
  • Pengaturan Jarak: Menetapkan jarak minimum antara toko modern dengan pasar tradisional atau UMKM lainnya.
  • Pengaturan Perizinan: Memperketat proses perizinan bagi toko modern.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Tegas: Memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

Terkait dengan isu alih fungsi lahan dan praktik nominee, fraksi ini menilai bahwa pengaturan yang komprehensif merupakan langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan agraria Bali. Hal ini sejalan dengan filosofi Sad Kerthi (enam tatanan penyucian Bali), Tri Hita Karana (harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas), serta arah pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.

Masukan Konstruktif dari Fraksi Demokrat–NasDem

Juru Bicara Fraksi Demokrat–NasDem, Dr. Somvir, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons isu-isu krusial terkait pertumbuhan toko modern dan pengelolaan pertanahan. Namun demikian, fraksi ini mengajukan usulan agar pembahasan kedua Raperda tersebut dapat dilakukan secara lebih mendalam.

Fraksi Demokrat–NasDem menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembahasan. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan petani diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih representatif dan dapat diterima oleh semua pihak.

Sebagai langkah konkret, Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda ini dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kualitas regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif di lapangan, dan mampu menjawab tantangan yang ada secara efektif.

Lembah Anai Dibuka Kembali Pasca Banjir

Harmonisasi dan Kejelasan Kewenangan dari Fraksi Gerindra–PSI

Pandangan kritis namun konstruktif juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra–PSI melalui juru bicaranya, Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini mengakui bahwa kedua Raperda tersebut memiliki nilai kepentingan yang sangat tinggi bagi Bali. Namun, mereka menekankan perlunya beberapa aspek penting untuk disempurnakan.

Fraksi Gerindra–PSI menyoroti beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam pembahasan lanjutan:

  • Harmonisasi Norma: Memastikan bahwa norma-norma yang diatur dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi, baik nasional maupun daerah.
  • Penajaman Landasan Yuridis: Memperkuat dasar hukum dan argumentasi yang mendasari penyusunan Raperda, sehingga memiliki kekuatan yang kokoh.
  • Kejelasan Batas Kewenangan Daerah: Memberikan definisi yang jelas mengenai batas-batas kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi, terutama terkait larangan praktik nominee yang seringkali melibatkan aspek hukum lintas wilayah.

Fraksi Gerindra–PSI juga memberikan pengingat penting agar pengaturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dihasilkan harus tetap menjamin prinsip keadilan bagi semua pihak, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Bali.

Dukungan dan Dorongan dari Fraksi Partai Golkar

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, I Nyoman Wirya, menyampaikan bahwa pada prinsipnya, Fraksi Golkar memberikan dukungan terhadap upaya pengendalian toko modern berjejaring dan alih fungsi lahan produktif. Namun, fraksi ini menilai bahwa kompleksitas substansi dari kedua Raperda tersebut memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih mendalam dan komprehensif.

Fraksi Golkar juga memberikan beberapa dorongan dan masukan untuk memperkuat Raperda sebelum ditetapkan, di antaranya:

Basral: Permata Langka Indonesia yang Baru Bersinar

  • Penguatan Data: Pentingnya memiliki data yang akurat dan mutakhir terkait jumlah toko modern, luasan lahan produktif, serta pola kepemilikan lahan.
  • Integrasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Sistem Perizinan: Memasukkan aspek perlindungan dan pengembangan lahan pertanian berkelanjutan ke dalam sistem perizinan yang ada.
  • Pemberian Insentif bagi Petani: Mendorong pemerintah untuk memberikan berbagai insentif yang dapat memotivasi petani untuk tetap menggarap lahan produktif dan meningkatkan hasil pertanian.
  • Penegakan Tata Ruang yang Konsisten: Memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan secara konsisten dan tidak pandang bulu.

Rapat paripurna ini menjadi sebuah bagian penting dalam proses legislasi daerah yang memiliki dampak strategis jangka panjang bagi masa depan Bali. Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, menyatakan komitmennya untuk mencermati secara saksama seluruh pandangan dan masukan berharga dari fraksi-fraksi DPRD. Hal ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan, demi memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bersifat berkelanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru.