Realisasi Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Lampung Timur Capai 97,23 Persen
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hingga akhir Desember 2025, realisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Lampung Timur telah mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp 1.667,67 miliar atau sekitar 1,6 triliun rupiah. Angka ini merepresentasikan 97,23 persen dari total pagu anggaran TKD yang ditetapkan sebesar Rp 1.715,24 miliar.
Data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan per tanggal 26 Desember 2025, mengkonfirmasi pencapaian luar biasa ini. Tingkat realisasi yang tinggi ini menunjukkan efektivitas penyaluran dan pemanfaatan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Memahami Konsep Dana Transfer ke Daerah (TKD)
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai realisasi di Lampung Timur, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan Dana Transfer ke Daerah (TKD). TKD merupakan bagian integral dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan dari APBN kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk membantu daerah dalam mendanai berbagai program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Komponen Utama Dana Transfer ke Daerah
Dana Transfer ke Daerah sendiri memiliki cakupan yang luas dan terdiri dari beberapa jenis, yang secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut:
Transfer Dana Perimbangan: Komponen ini merupakan bagian terbesar dari TKD dan dirancang untuk membantu daerah dalam mendanai kebutuhan belanja daerahnya. Dana Perimbangan meliputi:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Merupakan bagian dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan kinerja penerimaan pajak dan sumber daya alam. DBH dapat berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Cukai Hasil Tembakau, serta sumber daya alam seperti kehutanan, pertambangan umum, mineral dan batubara, minyak bumi, panas bumi, dan perikanan.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Merupakan dana yang dialokasikan untuk setiap daerah dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal, serta memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk membiayai kebutuhan belanja daerahnya sesuai dengan prioritas daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan spesifik daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. DAK dapat bersifat fisik (untuk pembangunan infrastruktur) maupun nonfisik (untuk mendukung program prioritas).
Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian: Kategori ini mencakup dana yang diberikan kepada daerah-daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau untuk tujuan penyesuaian fiskal.
- Dana Otonomi Khusus: Diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan Papua Barat, serta Provinsi Aceh, untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus di wilayah tersebut.
- Dana Penyesuaian: Meliputi berbagai program yang bertujuan untuk mendukung kinerja daerah, seperti Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (P2D2).
Rincian Realisasi TKD di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025
Merujuk pada data yang tersedia, alokasi dan realisasi TKD di Kabupaten Lampung Timur hingga Desember 2025 terbagi dalam beberapa pos utama:
Dana Bagi Hasil (DBH): Terrealisasi sebesar Rp 69,39 miliar dari pagu Rp 72,69 miliar.
- Di dalam DBH, beberapa komponen menunjukkan realisasi 100 persen, seperti Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Rp 2,00 miliar), DBH Cukai Hasil Tembakau (Rp 0,45 miliar), DBH SDA Kehutanan – PSDH (Rp 0,03 miliar), DBH SDA Minerba – Iuran Tetap (Rp 0,00 miliar), DBH SDA Minerba – Royalti (Rp 0,00 miliar), DBH SDA Minyak Bumi 15% (Rp 28,51 miliar), DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap (Rp 0,03 miliar), DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah (Rp 0,56 miliar), dan DBH SDA Perikanan (Rp 1,46 miliar).
- Beberapa komponen lain seperti DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota mencapai 91,91 persen, DBH PPh Pasal 21 sebesar 90,72 persen, dan DBH PPh Pasal 25/29 OP juga sebesar 90,72 persen.
Dana Alokasi Umum (DAU): Terrealisasi sebesar Rp 1.224,21 miliar dari pagu Rp 1.260,71 miliar, dengan tingkat realisasi 97,10 persen.
- DAU umum mencapai 99,98 persen realisasi.
- DAU Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan masing-masing mencapai realisasi 100 persen.
- DAU Penggajian Formasi PPPK menunjukkan realisasi 60,02 persen.
- Terdapat komponen “Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah” yang pagunya Rp 33,55 miliar namun belum ada realisasi (0,00 persen).
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik): Terrealisasi sebesar Rp 16,01 miliar dari pagu Rp 16,32 miliar, mencapai 98,09 persen. Komponen ini sebagian besar dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus Penugasan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik): Terrealisasi sebesar Rp 358,07 miliar dari pagu Rp 365,51 miliar, dengan tingkat realisasi 97,96 persen.
- Beberapa komponen DAK Nonfisik menunjukkan realisasi 100 persen, seperti Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (Rp 11,37 miliar), Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Rp 0,40 miliar), dan Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah (Rp 172,13 miliar).
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan memiliki realisasi 80,88 persen.
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian hanya terealisasi 50,00 persen.
- Komponen lain seperti Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini, Dana Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah menunjukkan realisasi yang sangat tinggi, mendekati 100 persen.
Dana Desa: Terrealisasi sebesar Rp 266,45 miliar dari pagu Rp 269,50 miliar, mencapai 98,87 persen.
Secara keseluruhan, total Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kabupaten Lampung Timur mencapai Rp 1.934,13 miliar dari pagu Rp 1.984,74 miliar, dengan tingkat realisasi 97,45 persen. Angka ini mencerminkan upaya keras Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mengelola dan memanfaatkan dana yang ada untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.
