Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu mengenai adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.
Dia pun menghargai adanya usulan tersebut dan beragam aspirasi lainnya nan berkembang. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana untuk membikin Omnibus Law tentang Politik nan di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.
"Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) nan sekarang dijadikan satu UU Politik, ialah UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU mengenai dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain mengenai dengan Pemilu," kata Rifqi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024) seperti dilansir Antara.
Namun, dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terhadap kedudukan KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.
Pasalnya, menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI tetap bakal konsentrasi terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa RUU itu masuk ke dalam daftar Program Leguslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 nan diusulkan Komisi II DPR RI.
Walaupun begitu, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 nan diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.