Fluktuasi Harga Emas Antam: Analisis Terbaru dan Detail Pecahan
Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya pada Rabu, 17 Desember 2025. Emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat kenaikan tipis pada hari ini, memberikan gambaran terkini bagi para investor dan kolektor. Perubahan harga ini, meskipun kecil, tetap menjadi perhatian penting dalam menentukan strategi investasi.
Informasi terbaru yang dihimpun dari laman resmi logammulia.com per hari ini, menunjukkan bahwa harga emas batangan Antam per gram mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000, kini berada di angka Rp 2.474.000. Kenaikan ini, meskipun tidak signifikan, mencerminkan pergerakan pasar yang terus berubah dan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global maupun domestik.
Penting untuk dicatat bahwa harga yang tercantum ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen, yang merupakan kewajiban pajak bagi transaksi emas batangan.
Rincian Harga Emas Batangan Antam per Pecahan
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pilihan pecahan, termasuk pajak yang berlaku:
- 1 gram: Rp 2.476.175
- 2 gram: Rp 4.892.200
- 3 gram: Rp 7.313.238
- 5 gram: Rp 12.155.313
- 10 gram: Rp 24.255.488
- 25 gram: Rp 60.512.905
- 50 gram: Rp 120.946.613
- 100 gram: Rp 241.815.030
- 250 gram: Rp 604.271.913
- 500 gram: Rp 1.208.333.300
- 1000 gram (1 kg): Rp 2.416.626.500
Harga-harga ini berlaku untuk pembelian di Butik Emas LM – Pulo Gadung dan merupakan patokan yang perlu diperhatikan bagi calon pembeli.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga menjadi faktor krusial bagi investor. Pada hari ini, harga buyback per gram ditetapkan sebesar Rp 2.332.000. Angka ini menunjukkan selisih antara harga jual dan beli, yang merupakan margin keuntungan bagi PT Antam.
Jaminan Keaslian dan Kemurnian Produk
PT Antam senantiasa menekankan jaminan keaslian dan kemurnian produk emas batangan yang mereka keluarkan. Emas batangan Antam Logam Mulia telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga terkemuka di dunia yang mengatur standar pasar emas. Sertifikasi ini memberikan kepercayaan penuh kepada konsumen mengenai kualitas emas yang mereka beli.
Untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan verifikasi, Antam kini telah mengintegrasikan teknologi keamanan terbaru melalui fitur CertiCard. Fitur ini menyatukan sertifikat keaslian langsung dengan kemasan emas.
Cara Memverifikasi Keaslian Emas Antam
Ada beberapa cara mudah yang dapat dilakukan untuk memastikan keaslian dan kemurnian emas batangan Antam:
Menggunakan Aplikasi CertiEye:
- Pindai kode bar yang terletak di bagian belakang kemasan emas menggunakan aplikasi CertiEye yang tersedia.
- Aplikasi ini akan memberikan konfirmasi langsung mengenai detail produk dan keasliannya.
Memeriksa Watermark di Bawah Sinar UV:
- Perhatikan kemasan plastik yang membungkus emas batangan.
- Di bawah sinar ultraviolet (UV), akan terlihat watermark yang menunjukkan keaslian produk.
Penting untuk selalu memastikan bahwa kemasan emas batangan dalam kondisi baik. Jika kemasan terlihat rusak, maka watermark dan plastik kemasan mungkin akan terlihat buram, yang dapat mengurangi jaminan keaslian dan kemurnian produk 99,99 persen tersebut.
Ketentuan Pajak Tambahan untuk Transaksi Buyback
Perlu diperhatikan juga mengenai ketentuan pajak tambahan untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam. Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Dengan memahami rincian harga, jaminan keaslian, serta ketentuan pajak, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam bertransaksi emas Antam.
