Emas Antam Kembali Menguat: Peluang Investasi di Tengah Dinamika Pasar
Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Pada perdagangan hari Rabu, 17 Desember 2025, tercatat kenaikan harga sebesar Rp6.000 per gram. Pergerakan positif ini menegaskan kembali posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat luas, bahkan di tengah fluktuasi pasar keuangan global.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam saat ini telah menyentuh angka Rp2,470 juta per gram. Kenaikan ini merupakan lanjutan dari tren pergerakan harga emas sepanjang tahun 2025. Meskipun demikian, rekor harga tertinggi emas Antam pada tahun ini masih tercatat pada tanggal 17 Oktober 2025, ketika harga emas sempat mencapai puncaknya di Rp2,734 juta per gram.
Pergerakan Harga Jual dan Beli Kembali (Buyback)
Tidak hanya harga jual emas yang mengalami peningkatan, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam pun turut terkerek naik. Pada hari yang sama, harga buyback juga mengalami kenaikan sebesar Rp6.000, kini berada di level Rp2,330 juta per gram. Kondisi ini tentu memberikan kabar baik bagi para pemilik emas yang berencana untuk mencairkan aset mereka, terutama ketika pasar keuangan sedang menunjukkan volatilitas.
Aspek Pajak yang Perlu Diperhatikan
Meskipun tren harga yang positif menawarkan peluang, penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk tetap memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Untuk Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Untuk Non-NPWP: Tarif pajak yang berlaku lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Lebih lanjut, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, potongan pajak juga akan diterapkan.
- Pemegang NPWP: Dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
- Non-NPWP: Dikenai tarif PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
Perlu dicatat bahwa potongan pajak ini akan langsung dipungut dari total nilai transaksi. Setiap pembelian emas yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong pajak yang resmi sebagai dokumen pendukung.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 17 Desember 2025
Harga emas batangan Antam pada pagi hari tanggal 17 Desember 2025 bervariasi tergantung pada ukuran atau berat gramasinya. Berikut adalah rinciannya:
- 0,5 gram: Rp1.285.000
- 1 gram: Rp2.470.000
- 2 gram: Rp4.880.000
- 3 gram: Rp7.295.000
- 5 gram: Rp12.125.000
- 10 gram: Rp24.195.000
- 25 gram: Rp60.362.000
- 50 gram: Rp120.645.000
- 100 gram: Rp241.212.000
- 250 gram: Rp602.765.000
- 500 gram: Rp1.205.320.000
- 1.000 gram: Rp2.410.600.000
Emas Antam: Aset Safe Haven yang Terus Menarik
Kenaikan harga emas Antam yang berkelanjutan ini menjadi sinyal yang menarik bagi para investor. Baik investor yang memiliki orientasi jangka panjang maupun mereka yang jeli memanfaatkan momentum pergerakan harga jangka pendek, emas batangan Antam tetap menawarkan prospek yang menjanjikan. Dengan pergerakan harga yang terus menunjukkan dinamika, emas Antam secara konsisten membuktikan dirinya sebagai aset safe haven yang patut untuk terus dipantau dan dipertimbangkan dalam portofolio investasi.
