Home / Ekonomi & Bisnis / Emas Antam Meroket: Cek Harga Hari Ini!

Emas Antam Meroket: Cek Harga Hari Ini!

Pergerakan Harga Emas Antam: Analisis Mendalam pada 17 Desember 2025

Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, pasar logam mulia kembali menunjukkan dinamikanya, terutama pada produk emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Data terbaru yang terpantau di laman Logam Mulia mencatat adanya kenaikan harga yang cukup signifikan, meskipun dalam skala tipis. Kenaikan ini diperkirakan akan memengaruhi keputusan para investor dan kolektor emas dalam melakukan transaksi.

Secara rinci, harga emas Antam untuk satuan gram terpantau mengalami apresiasi sebesar Rp6.000 per gram. Angka ini menempatkan harga emas Antam pada level Rp2.470.000 per gram. Kenaikan ini, meski tidak drastis, tetap menjadi indikator penting bagi para pelaku pasar yang selalu memantau fluktuasi harga emas sebagai instrumen investasi.

Bagi investor yang ingin memulai dengan nominal yang lebih kecil, pecahan emas Antam berukuran 0,5 gram juga mengalami penyesuaian harga. Emas dengan berat setengah gram ini kini dibanderol dengan harga Rp1.285.000. Penetapan harga pada pecahan terkecil ini seringkali menjadi daya tarik bagi investor pemula atau mereka yang memiliki alokasi dana terbatas untuk investasi emas.

Selain harga pembelian, aspek harga jual kembali atau yang dikenal dengan istilah buyback emas Antam juga menjadi sorotan. Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam ditetapkan pada angka Rp2.330.000 per gram. Angka ini menunjukkan selisih yang wajar antara harga beli dan harga jual kembali, sebuah karakteristik umum dalam perdagangan emas fisik.

Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, berikut adalah rincian harga emas Antam di laman Logam Mulia per tanggal 17 Desember 2025, berdasarkan berbagai pilihan berat:

Asing Borong Saham BUMI, BKSL, MDKA, GOTO Rp 3,27 T

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.285.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.470.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.125.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp24.195.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp60.362.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp120.645.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp241.212.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp602.765.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.205.320.000
  • Emas Antam 1000 gram: Rp2.410.600.000

Perlu dicatat bahwa dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini berbeda tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pemegang NPWP, dikenakan tarif sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.

Ketentuan perpajakan ini juga berlaku untuk transaksi penjualan emas, sesuai dengan aturan yang sama. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 secara spesifik mengatur potongan pajak yang dikenakan pada berbagai jenis transaksi.

Lebih lanjut, ketika melakukan transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai yang melebihi Rp10 juta, akan diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajak ini adalah 1,5 persen apabila Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen, yang akan langsung dipotong dari nilai buyback emas Anda. Pemahaman mengenai aturan perpajakan ini sangat penting bagi setiap investor untuk mengoptimalkan keuntungan dan menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.

Dinamika harga emas ini mencerminkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, dan sentimen pasar. Para investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga dan memahami implikasi perpajakan agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat dan menguntungkan.

Saham Pilihan 17/12: IHSG Berpeluang Menguat