Home / Ekonomi / PHK Massal: 79 Ribu Karyawan Terkena Dampak per November 2025, Jabar Terparah

PHK Massal: 79 Ribu Karyawan Terkena Dampak per November 2025, Jabar Terparah

Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Meningkat: 79.302 Pekerja Terdampak hingga Akhir November 2025

Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Hingga akhir November 2025, tercatat sebanyak 79.302 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Angka ini mencakup periode dari Januari hingga November 2025 dan berasal dari berbagai sektor industri di seluruh tanah air.

“Pada periode Januari s.d. November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” demikian tercantum dalam laporan Satu Data Kemnaker. Angka ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi kondisi pasar kerja tahun ini, menunjukkan adanya tantangan signifikan yang dihadapi oleh para pekerja.

Sebaran Geografis PHK: Jawa Barat Paling Terdampak

Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus PHK tertinggi secara nasional. Total pekerja yang terdampak di provinsi ini mencapai 17.234 orang, yang setara dengan sekitar 21,7 persen dari keseluruhan kasus PHK yang tercatat.

Fenomena lonjakan PHK di Jawa Barat tampaknya mencapai puncaknya pada bulan Februari 2025. Dalam satu bulan tersebut saja, tercatat sebanyak 3.973 pekerja kehilangan pekerjaannya.

Kinerja Perbankan RI Tahun Kuda Api 2026

Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah, dengan total 14.005 pekerja yang terkena PHK. Pola yang terjadi di Jawa Tengah serupa dengan Jawa Barat, di mana Februari menjadi bulan paling kritis dengan angka PHK tertinggi mencapai 8.333 orang.

Selanjutnya, Provinsi Banten menduduki peringkat ketiga, dengan total 9.216 pekerja terdampak PHK. Puncak kasus di Banten terjadi lebih awal, yaitu pada Januari 2025, dengan jumlah 2.604 orang.

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berada di posisi keempat, mencatat total 5.710 pekerja terdampak. Kasus PHK tertinggi di Jakarta terjadi pada bulan Mei, dengan 769 pekerja.

Provinsi Jawa Timur melengkapi lima besar provinsi dengan angka PHK tertinggi. Sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 4.886 pekerja di Jawa Timur dilaporkan kehilangan pekerjaan.

Rincian Sebaran PHK di Seluruh Provinsi

Berikut adalah daftar sebaran kasus PHK di 34 provinsi di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan:

UMP Sulut 2026 Tembus Rp 4 Juta, Pengangguran Manado dan Minut Berharap Bisa Kerja Segera

  • Jawa Barat: 17.234
  • Jawa Tengah: 14.005
  • Banten: 9.216
  • Jakarta: 5.710
  • Jawa Timur: 4.886
  • Kalimantan Timur: 3.487
  • Sulawesi Selatan: 3.356
  • Kepulauan Riau: 2.750
  • Riau: 2.402
  • Kalimantan Barat: 2.262
  • Kalimantan Selatan: 2.027
  • Sumatera Utara: 1.735
  • DI Yogyakarta: 1.443
  • Sulawesi Tengah: 1.404
  • Sumatera Selatan: 1.392
  • Sulawesi Tenggara: 1.233
  • Lampung: 686
  • Bali: 578
  • Sumatera Barat: 526
  • Bengkulu: 468
  • Aceh: 389
  • Kalimantan Tengah: 354
  • Sulawesi Utara: 304
  • Jambi: 268
  • Kepulauan Bangka Belitung: 254
  • Papua Barat: 199
  • Nusa Tenggara Barat: 162
  • Nusa Tenggara Timur: 140
  • Sulawesi Barat: 85
  • Papua: 81
  • Gorontalo: 69
  • Kalimantan Utara: 68
  • Maluku Utara: 67
  • Maluku: 49
  • Tidak teridentifikasi: 13

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jaring Pengaman bagi Pekerja Terdampak

Menanggapi situasi PHK yang meningkat, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu skema perlindungan krusial yang disiapkan oleh pemerintah. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan secara khusus dirancang untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Manfaat yang ditawarkan melalui program JKP sangat komprehensif, meliputi:

  • Uang Tunai: Bantuan finansial langsung untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi.
  • Informasi Lowongan Kerja: Akses terhadap informasi lowongan pekerjaan yang relevan untuk mempercepat pencarian kerja kembali.
  • Konseling: Layanan konseling karir untuk membantu pekerja mengidentifikasi kembali minat dan potensi mereka.
  • Pelatihan Kerja: Fasilitas pelatihan untuk meningkatkan keterampilan atau memperoleh keahlian baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Skema JKP ini dirancang secara holistik untuk menjaga kelayakan hidup pekerja pasca-PHK dan mendorong mereka untuk segera kembali mendapatkan pekerjaan yang layak.

Syarat dan Ketentuan Akses Program JKP

Agar dapat mengakses manfaat dari program JKP, para pekerja yang terdampak PHK perlu memenuhi beberapa persyaratan penting. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan program tepat sasaran dan berkelanjutan.

Persyaratan utama meliputi:

Harta Elon Musk Lampaui Tiga Raksasa Teknologi

  • Masa Iuran: Peserta wajib memiliki masa iuran minimal selama 12 bulan yang terakumulasi dalam rentang waktu 23 bulan sebelum terjadi PHK.
  • Pembayaran Iuran: Pembayaran iuran yang dilakukan secara berturut-turut selama lima bulan sebelum tanggal PHK menjadi salah satu syarat wajib.
  • Status PHK: Status PHK harus terjadi pada pekerja, baik yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Minat Kembali Bekerja: Pekerja yang mengajukan klaim JKP perlu menunjukkan minat dan kesiapan untuk kembali bekerja.
  • Akun SIAPkerja: Peserta diwajibkan memiliki akun SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Akun ini menjadi platform terintegrasi untuk berbagai layanan ketenagakerjaan, termasuk akses program JKP.

Dengan adanya program JKP dan persyaratan yang jelas, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat terbantu dalam menghadapi masa sulit dan segera kembali berkontribusi aktif dalam dunia kerja.