Pemindahan Narapidana Narkoba ke Nusakambangan: Langkah Tegas Pemberantasan Jaringan Teror Narkoba di Kalteng
Upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah kembali ditunjukkan dengan pemindahan dua narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) High Risk Nusakambangan. Langkah strategis ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen penguatan sistem keamanan dan pembinaan pemasyarakatan yang terukur, serta untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Identitas Narapidana dan Latar Belakang Pemindahan
Dua narapidana yang menjadi fokus pemindahan ini adalah Donny Martinus Samad, yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, dan Saputra, yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Palangka Raya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Pemindahan ini adalah upaya kami untuk memperkuat sistem keamanan di dalam lapas dan rutan, sekaligus untuk memutus jaringan peredaran narkoba yang mungkin masih aktif,” ujar I Putu Murdiana dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Proses Pemindahan yang Ketat dan Terorganisir
Proses pemindahan narapidana ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui serangkaian tahapan yang terencana dan diawasi dengan ketat.
Tahap Persiapan Awal
Sebelum keberangkatan, tim melakukan serangkaian persiapan penting, termasuk:
- Pemeriksaan Kesehatan: Memastikan kondisi kesehatan kedua narapidana dalam keadaan prima untuk menjalani perjalanan jauh dan penyesuaian di lapas tujuan.
- Pemeriksaan Administrasi: Melengkapi segala dokumen yang diperlukan terkait status dan identitas narapidana.
- Koordinasi Internal: Memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses pemindahan telah siap dan memahami tugas masing-masing.
Perjalanan Menuju Nusakambangan
Setelah dinyatakan siap, rombongan yang terdiri dari petugas pemasyarakatan dan pengamanan memulai perjalanan.
- Titik Keberangkatan: Rombongan bergerak dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya menuju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
- Transit dan Keamanan Bandara: Di Bandara Tjilik Riwut, proses transit dan pemeriksaan keamanan penerbangan dilakukan oleh Aviation Security melalui jalur VIP. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama penerbangan, serta meminimalkan potensi gangguan.
- Penerbangan ke Yogyakarta: Rombongan kemudian bertolak menuju Bandar Udara Internasional Yogyakarta.
- Perjalanan Darat ke Nusakambangan: Setibanya di Yogyakarta, tim mendapatkan bantuan dari jajaran Rumah Tahanan Kelas IIB Wates untuk melanjutkan perjalanan darat menuju tujuan akhir, yaitu Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar, Nusakambangan.
Pengamanan Maksimal Selama Proses
I Putu Murdiana menegaskan bahwa sepanjang rangkaian kegiatan pemindahan, pengamanan dilakukan secara maksimal. Hal ini untuk mencegah segala bentuk upaya pelarian atau gangguan lainnya.
“Kami memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai prosedur, dengan melibatkan unsur pengamanan dari Kantor Wilayah, UPT (Unit Pelaksana Teknis), serta Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Pengawalan kegiatan ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari:
- Dua orang petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
- Dua petugas pengawal dari Rutan dan Lapas asal narapidana.
- Dua personel dari Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah.
Seluruh rombongan menggunakan satu unit mobil transportasi pemasyarakatan yang disediakan oleh Rutan Kelas IIB Wates untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan darat.
Serah Terima Narapidana yang Lancar
Pada pukul 17.35 WIB, tim dan rombongan akhirnya tiba di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar Nusakambangan. Proses serah terima kedua narapidana berjalan dengan tertib dan lancar, menandai selesainya tahapan pemindahan yang kompleks ini.
I Putu Murdiana menambahkan bahwa langkah pemindahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
“Keamanan dan pembinaan warga binaan menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang pasti dan humanis,” pungkasnya. Pemindahan narapidana kasus narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan tinggi seperti Nusakambangan diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan dan membantu menekan peredaran narkoba di Indonesia.
