Home / Hukum & Kriminal / Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Rotasi Jabatan di Polda Sumut: Kombes Julihan Muntaha Dimutasi Pasca Dugaan Pemerasan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menggeliat dengan adanya mutasi sejumlah perwira tinggi. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Kombes Pol Julihan Muntaha, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut. Ia kini dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi ini terjadi menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah anggota Polri di lingkungan Polda Sumut.

Telegram Kapolri terbaru yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2025, dengan nomor ST/2781/XII/KEP./2025, mencantumkan nama Kombes Julihan Muntaha sebagai salah satu perwira yang mengalami pergeseran jabatan. Jabatan strategis yang ditinggalkannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut kini diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono. Kombes Dwi Agung sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Barat.

Perubahan signifikan lainnya yang tercatat dalam Surat Telegram Kapolri tersebut adalah pergeseran posisi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Sumatera Utara. Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan kini mengemban tugas baru sebagai Waka Polda Sumatera Selatan. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Sonny Irawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, telah membenarkan adanya rotasi jabatan ini. Ia menjelaskan bahwa mutasi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari Pejabat Utama (PJU) hingga beberapa Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres). “Benar. Termasuk Waka Polda, Pejabat Utama (PJU), dan beberapa Kapolres mendapat promosi jabatan atau mutasi,” ujar Kombes Ferry Walintukan pada Sabtu (20/12/2025).

Profil Singkat Kombes Julihan Muntaha

Kombes Pol Julihan Muntaha merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sebelum memegang jabatan sebagai Kabid Propam Polda Sumut, ia memiliki rekam jejak karir yang cukup panjang di berbagai wilayah. Ia pernah bertugas sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam di Polda Bangka Belitung dan Polda Jambi. Catatan karirnya juga mencakup penugasan di Polda Aceh dan Polda Sumatera Selatan.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Namun, masa jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut diwarnai oleh isu miring yang berujung pada penonaktifan dan mutasi dirinya.

Sederet Dugaan Pemerasan yang Menjerat Kombes Julihan Muntaha

Kasus yang menjerat Kombes Julihan Muntaha mulai mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial TikTok oleh akun @tan_jhonson88. Akun anonim tersebut memposting dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra, yang saat itu menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut. Dugaan pemerasan ini dilaporkan mencakup nominal puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah terhadap sesama anggota Polri.

Dalam postingan tersebut, Kombes Julihan diduga kerap memanfaatkan kedekatannya dengan Kapolda Sumut untuk menakut-nakuti personel agar tidak berani melapor. Tangkapan layar yang beredar memuat sekitar 10 poin dugaan pemerasan, yang umumnya diawali dengan pencarian-cari kesalahan personel.

Beberapa nama yang disebut sebagai terduga korban pemerasan antara lain:

  • Ipda Welman Simangunsong, personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Dugaan pemerasan terhadapnya bermula dari pengakuan seorang tersangka kasus narkoba yang menyebutkan mengenal Ipda Welman. Tersangka kemudian dituduh terlibat dan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar. Setelah negosiasi, Ipda Welman disebut menyanggupi Rp 100 juta. Ia kemudian sempat ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.
  • Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim, dan beberapa personel lainnya. Mereka diduga dimintai uang sekitar Rp 1 Miliar karena dituduh melepaskan tersangka kasus narkoba. Akibatnya, mereka dicopot dari jabatan dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Namun, untuk bisa kembali dari Yanma, mereka diminta untuk mencicil permintaan sebelumnya.
  • Aipda Fachri, personel Polrestabes Medan. Kasus dugaan perselingkuhan yang menimpanya disebut berujung pada permintaan uang sebesar Rp 1 Miliar. Karena tidak mampu membayar, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan kasusnya kembali diangkat.
  • Kompol Hendrik Aritonang, Kapolsek Medan Baru. Ia diduga dimintai uang sebesar Rp 200 juta setelah kesalahannya dicari-cari. Pemerasan ini diduga terjadi beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).
  • Pungutan Liar untuk Sekolah Sespimen. Disebutkan adanya pungutan liar sebesar Rp 10 juta kepada setiap perwira yang hendak mendaftar Sespimen. Hal ini terkait dengan keharusan mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani oleh Kabid Propam.
  • Personel Ditreskrimsus Polda Sumut dengan modus “nanam jagung”.
  • Tiga Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit, dan Kapolsek.
  • AKBP Jhon Sitepu, Kapolres Serdang Bedagai. Ia diduga diperas Rp 100 juta terkait dengan kaburnya beberapa tahanan.
  • Personel Ditresnarkoba Polda Sumut dalam kasus jual sabu seberat 1 kilogram. Dalam kasus ini, hanya satu personel yang diproses, sementara yang lain diduga tidak tersentuh karena alasan tertentu.

Selain dugaan pemerasan, Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra juga disebut kerap terlihat mabuk-mabukan di tempat hiburan malam.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Tindakan Kepolisian dan Investigasi

Setelah viralnya isu ini, Polda Sumatera Utara langsung bergerak cepat. Kombes Julihan Muntaha secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, mengonfirmasi penonaktifan Kombes Julihan Muntaha pada Selasa (25/11/2025). Ia menyatakan bahwa Kombes Julihan Muntaha akan segera menjalani pemeriksaan oleh Markas Besar (Mabes) Polri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi, atas perintah Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, segera membentuk tim untuk melakukan audit dan investigasi mendalam terkait tuduhan serius ini. Kombes Nanang Masbudi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam menyikapi berita yang viral ini, serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Laporan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha

Berdasarkan laporan harta kekayaan terakhir yang disampaikan Kombes Julihan Muntaha kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 15 Februari 2024 (periode 2023), total kekayaannya tercatat sebesar Rp 1.469.000.000. Angka ini menunjukkan sedikit kenaikan dari laporan sebelumnya pada 08 Maret 2023 (periode 2022) yang tercatat sebesar Rp 1.459.069.542.

Rincian harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha meliputi:

  • Tanah dan Bangunan: Senilai Rp 1.135.000.000. Rinciannya meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan di berbagai lokasi seperti Palembang dan Banyuasin, yang seluruhnya merupakan hasil sendiri.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Senilai Rp 240.000.000, yang terdiri dari sebuah mobil Toyota Hartop tahun 1980.
  • Kas dan Setara Kas: Senilai Rp 94.000.000.

Dalam laporannya, Kombes Julihan Muntaha tidak mencantumkan adanya hutang. Total harta kekayaannya setelah dikurangi hutang tetap Rp 1.469.000.000.

Penyebab Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi