Home / Hukum & Kriminal / Vape & Rokok Ilegal: Ancaman Nyata Industri Tembakau

Vape & Rokok Ilegal: Ancaman Nyata Industri Tembakau

Ancaman Ganda Terhadap Industri Hasil Tembakau Legal: Rokok Ilegal dan Vape

Industri Hasil Tembakau (IHT) legal di Indonesia menghadapi tantangan serius yang mengancam kelangsungan bisnisnya. Dua ancaman utama yang teridentifikasi adalah maraknya peredaran rokok elektrik (vape) dan peredaran rokok ilegal, diperparah oleh kebijakan fiskal yang belum seimbang. Temuan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya pada tahun 2025.

Prof. Candra Fajri Ananda, Direktur PPKE, menjelaskan bahwa kebijakan cukai dan kenaikan harga rokok yang terus-menerus memang mendorong pergeseran konsumsi masyarakat, khususnya menuju rokok ilegal. “Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau,” ujar Prof. Candra Fajri Ananda.

Kajian sebelumnya telah mengungkap bahwa pelemahan ekonomi makro juga turut berperan dalam pergeseran permintaan rokok. Ketika daya beli masyarakat menurun, kecenderungan yang muncul adalah down-trading, yaitu beralih ke produk rokok yang lebih murah, bukan berhenti merokok sama sekali. Fenomena ini semakin memperparah peningkatan konsumsi rokok ilegal, terutama ketika tarif cukai naik di tengah kondisi ekonomi yang melemah.

Pola Konsumsi yang Berubah: Pedesaan vs. Perkotaan

Temuan lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal banyak beredar di wilayah perbatasan antara kawasan perkotaan dan pedesaan. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul fenomena konsumsi ganda, di mana individu mengonsumsi rokok ilegal bersamaan dengan rokok elektrik. Kombinasi kedua jenis konsumsi ini memberikan tekanan signifikan terhadap posisi pasar rokok legal dan mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi tembakau secara keseluruhan.

Hasil survei PPKE FEB UB (2025) memperlihatkan perbedaan pola konsumsi rokok yang mencolok antara wilayah pedesaan dan perkotaan berdasarkan domisili responden:

Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood: Olah TKP, 10 Saksi Diperiksa

  • Pedesaan:

    • Perokok ilegal mendominasi dengan persentase 54,4%.
    • Hal ini dapat dijelaskan oleh keterbatasan daya beli masyarakat, akses yang lebih sulit terhadap produk legal, serta lemahnya pengawasan distribusi yang mempermudah peredaran rokok ilegal.
  • Perkotaan:

    • Perokok legal mendominasi dengan 64,5%, dan perokok ganda mencapai 74%.
    • Dominasi ini mencerminkan akses pasar yang lebih luas, daya beli masyarakat yang lebih tinggi, serta kecenderungan konsumen untuk melakukan diversifikasi konsumsi.

Faktor Pendorong Pergeseran Konsumsi

Penelitian ini mengidentifikasi tiga faktor utama yang mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal:

  1. Harga yang Lebih Murah: Ini menjadi faktor penentu dominan bagi para perokok ilegal.
  2. Ketersediaan Produk Ilegal di Pasar: Kemudahan akses terhadap rokok ilegal memperkuat tren ini.
  3. Lemahnya Pengawasan: Kurangnya kontrol memungkinkan peredaran rokok ilegal semakin luas.

Sementara itu, pada kelompok perokok ganda dan pengguna rokok elektrik, faktor-faktor pendorong konsumsi meliputi:

  • Harga Rokok Elektrik yang Lebih Terjangkau: Menjadi daya tarik tersendiri.
  • Luasnya Area Penggunaan: Memberikan fleksibilitas bagi pengguna.
  • Gencarnya Iklan Rokok Elektrik: Meningkatkan minat dan promosi produk.

Bagi kelompok perokok legal, meskipun faktor pengawasan yang lemah dan paparan terhadap area penggunaan rokok elektrik tetap berpengaruh, ini menandakan adanya potensi pergeseran konsumsi jika regulasi tidak diperkuat. Variabel-variabel ini menjadi indikator penting dalam merumuskan strategi kebijakan tembakau yang efektif.

Kesalahan Tilang Massal: Kamera Polisi Eror Sejak 2021

Solusi Strategis untuk Kelangsungan IHT Legal

Prof. Candra Fajri Ananda menekankan bahwa ketidakseimbangan regulasi, yang ditandai dengan harga rokok legal yang lebih mahal, lemahnya pengawasan, serta kemudahan akses rokok ilegal, berdampak signifikan terhadap pergeseran konsumsi. Semakin besar pergeseran konsumsi ke produk ilegal, semakin besar pula potensi gangguan terhadap kelangsungan industri kretek nasional.

Untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis:

  • Peningkatan Pengawasan:

    • Pengawasan harus ditingkatkan, terutama di tingkat warung kecil dan wilayah pedesaan yang merupakan titik rawan distribusi.
    • Peningkatan pengawasan harus diiringi dengan penindakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan intensitas pengawasan dapat secara signifikan menekan produksi rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
  • Kajian Ulang Struktur Tarif Cukai:

    • Pemerintah perlu mengkaji ulang struktur tarif cukai agar kelompok berpendapatan rendah tidak terdorong beralih ke rokok ilegal akibat harga rokok legal yang terlalu tinggi.
    • Penyesuaian tarif ini akan membantu menciptakan keseimbangan pasar sekaligus mengurangi insentif konsumsi produk ilegal.
  • Edukasi Masyarakat:

    Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

    • Edukasi masyarakat, khususnya kelompok usia muda dan berpendidikan rendah, harus digalakkan.
    • Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran mengenai bahaya kesehatan dari rokok ilegal yang kandungannya tidak terkontrol.
  • Perluasan Cakupan Barang Kena Cukai (BKC):

    • Pemerintah perlu memperluas cakupan BKC di luar hasil tembakau.
    • Ini bertujuan untuk mengakomodasi produk-produk lain yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan maupun sosial, serta meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga memperkuat fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus internalisasi biaya eksternal.

Regulasi Rokok Elektrik yang Seimbang

Terkait dengan rokok elektrik, Prof. Candra Fajri Ananda menekankan perlunya penetapan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan. “Ketidakseimbangan regulasi pada produk ini selama ini menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen,” tutupnya. Penyesuaian regulasi ini krusial untuk mengendalikan pertumbuhan konsumsi vape dan dampaknya terhadap IHT legal.