Home / Hukum & Kriminal / Ancaman Pidana Berat Pencuri Fasilitas Publik Saat Bencana

Ancaman Pidana Berat Pencuri Fasilitas Publik Saat Bencana

Polresta Banda Aceh Tegas: Pencurian dan Perusakan Fasilitas Publik Dihukum Berat, Terutama Saat Bencana

Polresta Banda Aceh telah mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya aksi pencurian dan perusakan fasilitas publik, khususnya yang terjadi di tengah situasi bencana. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat luas dan menghambat upaya pemulihan pascabencana.

Kompol Parmohonan Harahap, SH, selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menekankan bahwa perlindungan terhadap aset pelayanan publik merupakan prioritas utama jajarannya. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal sekalipun, tindakan pencurian telah diatur secara tegas dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lebih lanjut, perusakan fasilitas publik seperti halte transportasi, instalasi kelistrikan, atau infrastruktur layanan publik lainnya dapat dijerat dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP.

Sanksi Lebih Berat Menanti Pelaku yang Memanfaatkan Bencana

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

“Sementara bagi mereka yang memanfaatkan keadaan bencana banjir, longsor, gempa bumi, atau tsunami dan lain-lain, untuk melakukan pencurian akan menerima sanksi yang lebih berat. Pasal 363 KUHP menetapkan ancaman hukuman yang lebih tinggi, pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kompol Harahap dalam keterangannya pada Selasa (16/12/2025).

Kasat Reskrim menyoroti betapa pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan kembali bahwa kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan yang merusak atau mencuri fasilitas publik, terutama di saat bencana. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung membahayakan keselamatan dan kesejahteraan banyak orang.

“Saat listrik atau air terputus karena ulah Anda, yang menderita dan menjadi korban adalah masyarakat. Kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan, setiap perbuatan yang mengganggu apalagi merusak dan mencuri aset layanan/fasilitas publik akan ditindak dengan tegas,” ungkap Kompol Harahap.

Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Fasilitas Publik

Polresta Banda Aceh juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga fasilitas publik. Fasilitas-fasilitas ini, seperti pasokan listrik, air bersih, jaringan komunikasi, dan infrastruktur transportasi, merupakan tulang punggung kehidupan sehari-hari, terlebih lagi dalam situasi darurat seperti bencana alam. Keberlangsungan dan fungsionalitasnya sangat vital bagi kelangsungan hidup dan pemulihan.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Masyarakat juga diminta untuk tidak bertindak gegabah atau main hakim sendiri ketika menemukan aksi pencurian atau perusakan. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan pentingnya untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110. Laporan yang cepat dan akurat akan memungkinkan tindakan penegakan hukum yang segera diambil tanpa membahayakan keselamatan warga yang melaporkan.

“Dengan melaporkan, Anda bukan hanya mencegah kerugian materi, tetapi mungkin telah menyelamatkan nyawa dan harapan banyak orang,” pungkasnya, menekankan dampak positif dari partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Kasus Pencurian Kabel Trafo PLN: Kerugian Besar dan Penegasan Tindakan Tegas

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa sebanyak 14 kabel gardu trafo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tersebar di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar dilaporkan hilang dicuri. Ahmad Denri Polman, Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Banda Aceh, telah mengkonfirmasi adanya pencurian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Polresta Banda Aceh.

Kejadian pencurian ini terjadi di 14 lokasi yang berbeda, mencakup wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Merduati, Lambaro, Keudebing, Syiah Kuala, dan Jantho. Rentang waktu terjadinya peristiwa pencurian ini adalah sejak tanggal 28 November 2025 hingga 14 Desember 2025, yang meliputi berbagai wilayah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Hilangnya kabel trafo ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi PLN, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan pada pasokan listrik bagi masyarakat di area terdampak, yang tentu saja sangat merugikan, terutama jika terjadi di tengah kondisi darurat.

Penyebab Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi

Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kejahatan serupa di masa mendatang, demi menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar.