Home / Hukum & Kriminal / Absen Kompak: Atalia & Ridwan Kamil Lewatkan Sidang Cerai Perdana

Absen Kompak: Atalia & Ridwan Kamil Lewatkan Sidang Cerai Perdana

Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Absennya Para Pihak dan Fokus Gugatan

Jakarta – Agenda sidang perdana perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang dijadwalkan pada 17 Desember 2025 secara mengejutkan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil memilih untuk absen dari ruang sidang, meninggalkan para pengamat dan publik bertanya-tanya mengenai kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan. Keputusan untuk tidak hadir secara langsung ini menimbulkan berbagai spekulasi, namun pihak kuasa hukum telah memberikan penjelasan mengenai alasan di balik ketidakhadiran klien mereka.

Alasan Absennya Atalia Praratya: Tanggung Jawab Profesi Anggota DPR RI

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam sidang perdana tersebut dikarenakan adanya tuntutan pekerjaan yang mendesak. Sebagai seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Atalia Praratya memiliki tanggung jawab kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Tugas tersebut mengharuskannya berada di luar kota pada saat sidang perdana dilaksanakan.

“Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Namun, karena ada agenda kedinasan, beliau berhalangan hadir,” ujar Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukanlah bentuk ketidakpedulian terhadap proses hukum, melainkan sebuah konsekuensi dari amanah profesinya. Debi menambahkan bahwa kliennya selalu menjunjung tinggi setiap tahapan yang harus dilalui dalam proses perceraian ini.

Ridwan Kamil Juga Absen, Kuasa Hukum Ditunjuk

Sementara itu, pihak tergugat, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, juga tidak terlihat hadir di lokasi persidangan. Meskipun belum ada konfirmasi resmi yang rinci dari pihak Ridwan Kamil, beredar kabar bahwa beliau telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam menghadapi proses hukum ini. Penunjukan kuasa hukum ini mengindikasikan bahwa Ridwan Kamil tetap mengikuti perkembangan persidangan, meskipun ia tidak hadir secara fisik. Kehadiran kuasa hukum secara otomatis dapat mewakili kepentingan dan memberikan tanggapan hukum yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.

Fokus Gugatan: Menepis Isu Harta Gono-Gini

Menanggapi berbagai isu yang beredar seputar harta gono-gini dalam rumah tangga mereka, pihak Atalia Praratya memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam. Kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pada inti permasalahan gugatan cerai itu sendiri. Isu mengenai pembagian harta bersama dianggap sebagai masalah sekunder yang akan dibahas lebih lanjut di tahapan persidangan berikutnya, setelah pokok perkara utama telah ditangani.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

“Soal harta gono-gini masih jauh. Fokus kami saat ini adalah pada gugatan cerainya,” pungkas Debi Agusfriansa. Pernyataan ini menunjukkan bahwa prioritas utama adalah menyelesaikan proses perceraian itu sendiri, sebelum beralih ke aspek-aspek lain yang mungkin timbul akibat perpisahan tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat proses persidangan berjalan lebih efisien dan terarah.

Absennya kedua belah pihak dalam sidang perdana ini memang menjadi sorotan. Namun, dengan adanya penjelasan dari kuasa hukum dan penunjukan perwakilan hukum, proses persidangan diharapkan tetap dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Publik pun menantikan kelanjutan dari kasus perceraian yang melibatkan dua tokoh publik ternama ini, serta bagaimana kedua belah pihak akan menavigasi proses hukum yang kompleks di hadapan mereka. Keputusan untuk fokus pada gugatan cerai terlebih dahulu menunjukkan adanya upaya untuk menyederhanakan kompleksitas masalah yang mungkin timbul dari sebuah perpisahan.