Home / Hukum & Kriminal / Pencuri Uang Blitar, Dua Kali Penjara, Kembali Beraksi di Tulungagung

Pencuri Uang Blitar, Dua Kali Penjara, Kembali Beraksi di Tulungagung

Residivis Kambuhan Kembali Terciduk, Diduga Lakukan Pencurian Ketiga di Tulungagung

Seorang pria berinisial UJ (57) asal Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencurian di Toko Cahyadinata yang berlokasi di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Catatan kriminal UJ menunjukkan bahwa ia bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Ini adalah kali ketiga ia berhadapan dengan jerat hukum atas kasus pencurian di wilayah Tulungagung, setelah sebelumnya pernah masuk bui sebanyak dua kali untuk kasus serupa.

Kronologi Kejadian yang Memicu Penangkapan

Peristiwa dugaan pencurian yang menjerat UJ kali ini terjadi pada hari Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemilik toko, Djuwi Retnowati, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp 24 juta.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, kejadian bermula ketika korban, Djuwi Retnowati, baru saja selesai menghitung uang hasil penjualan di toko pada sekitar pukul 12.30 WIB. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah dompet, yang selanjutnya diletakkan di dalam tas. Tas tersebut kemudian ditaruh di rak toko yang berdekatan dengan pintu keluar.

Situasi saat itu memungkinkan pelaku untuk beraksi. Korban meninggalkan tasnya sejenak karena perlu berganti pakaian sebelum menghadiri sebuah acara pernikahan. “Tas yang digunakan untuk menyimpan dompet itu tidak ditutup,” ujar Ipda Nanang Murdiyanto. Sekitar pukul 13.05 WIB, korban kembali ke lokasi di mana ia meletakkan tasnya.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Namun, betapa terkejutnya korban saat menyadari bahwa dompet berisi uang yang tadinya berada di dalam tas telah raib.

Rekaman CCTV Membuka Tabir Kejahatan

Kehilangan dompet tersebut mendorong korban untuk memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam toko. Dari rekaman itulah, terduga pelaku pencurian mulai teridentifikasi. Dalam rekaman CCTV terlihat jelas seorang perempuan mengenakan masker, jaket hitam, dan celana hitam memasuki toko dan dengan sigap mengambil dompet dari dalam tas yang ditinggalkan korban.

“Terduga pelaku ini datang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi AG 2856 KCO. Ia masuk ke toko dan mengambil dompet itu. Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Rejotangan,” jelas Ipda Nanang Murdiyanto.

Penangkapan Cepat Berkat Catatan Kriminal Pelaku

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rejotangan bersama dengan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudahan dalam mengidentifikasi pelaku tidak terlepas dari catatan kriminal UJ yang sudah dua kali tertangkap dalam kasus pencurian serupa di wilayah Tulungagung. Petugas dengan mudah mengenali sosok UJ dari rekaman CCTV toko korban.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman UJ di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. “UJ berhasil diamankan tanpa mengalami kesulitan berarti. Bersama dengan itu, kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakannya untuk mendatangi toko korban. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 21 juta milik korban,” ungkap Ipda Nanang Murdiyanto.

Diketahui bahwa dari total uang yang dicuri, UJ sempat membelanjakan sebagian untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 3 juta, sehingga menyisakan Rp 21 juta yang berhasil disita oleh petugas. Setelah diamankan, UJ langsung dibawa ke Polsek Rejotangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti UJ

Penyidik menjerat UJ dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan pasal ini, UJ terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun. “Kami telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung kami tahan,” tegas Ipda Nanang Murdiyanto.

Penyebab Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi

Sejarah Kelam UJ: Residivis Kambuhan

Kasus pencurian yang terbaru ini bukanlah yang pertama bagi UJ. Jejak kriminalnya di Tulungagung sudah cukup panjang.

  • Kasus Pertama (Maret 2019): UJ pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut atas kasus pencurian di rumah Siti Roliyah di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut. Saat itu, UJ berhasil masuk ke rumah korban yang sedang dalam kondisi sepi dan mencuri uang tunai sebesar Rp 3.044.000. Ia tertangkap tangan oleh pemilik rumah sebelum sempat melarikan diri. Atas perbuatannya, pada 29 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun. UJ dinyatakan bebas sekitar November 2019 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

  • Kasus Kedua (April 2020): Belum jera, UJ kembali mengulangi perbuatannya pada April 2020. Kali ini, targetnya adalah toko milik Gunarti di Dusun Cemenung, Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan. Saat UJ beraksi, toko sedang sepi karena pemiliknya berada di bagian belakang. Kesempatan ini dimanfaatkan UJ untuk membuka kotak penyimpanan uang dan mengambil sebuah tas berisi ponsel serta uang tunai sebesar Rp 3.216.000. Ia berusaha kabur menggunakan sepeda motornya, namun aksinya diketahui oleh Gunarti. Pemilik toko segera mengejar dan sempat mendorong sepeda motor UJ hingga pelaku terjatuh dan terhimpit kendaraannya. UJ kemudian diserahkan ke Polsek Rejotangan. Atas pengulangan kejahatannya, Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara, pada 15 Juli 2020.

Kini, dengan kembali tertangkapnya UJ dalam kasus dugaan pencurian ketiga, ia terancam menghadapi hukuman yang jauh lebih berat lagi. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa residivis kambuhan masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.