Home / Hukum & Kriminal / Ladang Ganja Jombang: Polisi Ungkap Jaringan Pemodal

Ladang Ganja Jombang: Polisi Ungkap Jaringan Pemodal

Jaringan Ganja Indoor Jombang: Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Modal Besar

Kasus penemuan ladang ganja indoor di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan, berinisial R atau Rama dan Y, namun juga membidik kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik aktivitas ilegal ini, terutama yang berkaitan dengan penyokongan dana.

Skala dan metode penanaman ganja yang ditemukan menunjukkan adanya investasi modal yang tidak sedikit. Hal ini mengindikasikan bahwa operasi ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan finansial yang signifikan. Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara menyeluruh.

“Dari cara kerja pelaku dan perlengkapan yang digunakan, kami menduga ada pihak lain yang terlibat, khususnya terkait pendanaan. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Iptu Bowo saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya, sejalan dengan instruksi Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang menargetkan Jombang bebas dari narkoba dan miras.

Pengakuan Tersangka dan Rincian Bisnis Ganja

Menurut pengakuan tersangka Rama, ia telah beberapa kali memanen tanaman ganja yang dibudidayakan di rumah kontrakannya. Hasil panen tersebut sebagian besar dipasarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya. Daun ganja kering hasil panen dijual dengan kisaran harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta per ons. Jika dikonversi dalam jumlah besar, nilai jualnya dapat menembus sekitar Rp 13 juta per kilogram.

“Pengakuan tersangka, tanaman ganja tersebut sudah sempat dipanen. Mayoritas hasil panen kemudian dijual kepada pelanggan tetap dengan harga sekitar Rp 1,2 sampai Rp1,3 juta per ons,” terang Iptu Bowo.

Propam ke Yanma: Mutasi Kombes Julihan Usai Dugaan Peras Anggota

Atas perbuatannya, Rama harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Modus Operandi Ganja Indoor yang Mengejutkan

Sebelumnya, penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit, Jombang, pada Senin (15/12/2025) yang disulap menjadi kebun ganja indoor tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 110 pot berisi 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka Rama telah lebih dulu mencoba menanam ganja dengan metode konvensional sebelum beralih menggunakan sistem greenhouse. Rumah tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung pertumbuhan tanaman ganja secara optimal, termasuk:

  • Sistem Pendingin Udara (AC): Digunakan untuk menjaga suhu ruangan agar tetap stabil dan sesuai dengan kebutuhan tanaman.
  • Alat Pengatur Suhu dan Kelembapan: Perangkat ini memastikan lingkungan di dalam ruangan terkontrol dengan baik, menciptakan kondisi ideal untuk budidaya ganja indoor.

Penggunaan fasilitas modern ini menandakan bahwa pengelolaan ladang ganja tersebut dilakukan secara serius dan terencana, bukan sekadar coba-coba. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki pengetahuan dan modal untuk membangun fasilitas semacam itu.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polres Jombang. Pihak kepolisian berupaya keras untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ladang ganja rumahan yang terorganisir ini. Penuntasan kasus hingga ke akar permasalahan menjadi prioritas utama untuk memastikan Jombang terbebas dari peredaran narkoba.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat