Home / Hukum & Kriminal / Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Anggota Hingga Tewas

Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Anggota Hingga Tewas

Sidang Etik Enam Polisi Terkait Tewasnya Dua Debt Collector di Kalibata

Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dua orang debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, telah menjalani proses sidang etik. Sidang tersebut diselenggarakan di TNCC Polri pada hari Rabu, 17 Desember.

Para anggota Polri yang menjalani sidang etik tersebut adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.


Enam anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga tewasnya dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di TNCC Polri.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengkonfirmasi pelaksanaan sidang etik tersebut. “Infonya begitu (sidang etik enam anggota Polri digelar hari ini),” ujar Anam kepada awak media.

Anam menyatakan harapannya agar sanksi maksimal dapat dijatuhkan kepada para pelaku yang terbukti bersalah. Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para tersangka.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat


Kasus ini bermula dari adanya penarikan kendaraan secara paksa yang berujung pada konflik.

Harapan Sanksi dan Pencegahan Konflik

Lebih lanjut, Anam menekankan pentingnya penerapan sanksi yang tidak hanya maksimal tetapi juga proporsional bagi para anggota Polri yang terlibat. Ia juga menyoroti aspek pidana yang harus berjalan seiring dengan proses etik. “Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional, itu yang pertama. Yang kedua yang nggak kalah pentingnya adalah ya skemanya di samping etik juga pidana,” jelasnya.

Di sisi lain, Kompolnas juga memberikan pandangan terkait maraknya penarikan kendaraan secara paksa oleh para debt collector. Anam mengharapkan agar para debt collector tidak lagi melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan atau tempat umum karena tindakan tersebut berpotensi besar memicu konflik dan kekerasan.

“Upaya-upaya dari debt collector siapa pun itu tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat-tempat umum. Karena, itu bisa memicu konflik, kekerasan, dan lain sebagainya. Itu juga penting,” tegas Anam.

Kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya dua debt collector di Kalibata ini diketahui bermula dari adanya upaya penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta pencegahan tindakan represif yang dapat menimbulkan korban dan keresahan di masyarakat.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penagihan utang agar selalu mengedepankan profesionalisme dan mematuhi aturan yang berlaku. Penegasan kembali mengenai larangan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector menjadi krusial untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.